Indeks

Diduga Abaikan Aturan, Alat Berat Melintas Tanpa Pengawalan: Warga Minta Kapolresta Tidore Tegas!

FaduliNews_Tidore – Sesuai pantauan langsung di lokasi sekitar Pelabuhan Ferry, tepatnya di samping Masjid Al Awabin, pada pukul 20:46 WIT, terlihat sebuah alat berat eksavator milik Haji Yani melintas menuju arah PLTU. Ironisnya, alat berat tersebut berjalan di badan jalan tanpa truk tronton sebagaimana aturan yang berlaku, dan tanpa pengawalan dari pihak kepolisian.

Perlu di ketahui haji yani adalah seorang kontraktor yang sementara menangani bongkar batu bara di PLTU Rum.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengingat, alat berat semacam ini seharusnya diangkut menggunakan mobil tronton dan wajib mendapatkan pengamanan resmi. Fakta di lapangan, tidak ada satupun aparat kepolisian yang berada di lokasi saat alat berat tersebut melintas.

Kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pengendara lain. Selain itu, perlintasan alat berat di jalan umum berpotensi merusak badan jalan. Warga sekitar juga mengeluhkan suara bising dan getaran keras yang ditimbulkan, bahkan membuat bayi kaget akibat hentakan saat alat berat melewati jalan permukiman.

“Ini bukan baru kali pertama, sudah dua kali dia melakukan seperti ini. Kalau dibiarkan, lama-lama jalan akan hancur dan masyarakat makin terganggu. Polisi harus bertindak, jangan tutup mata,” tegas seorang warga.

Dari hasil konfirmasi, pihak Satuan Lalu Lintas sudah menyampaikan hal ini kepada Kapolsek untuk segera ditindaklanjuti. Namun, masyarakat mendesak agar Kapolres Tidore ikut turun tangan langsung demi menjaga wibawa hukum dan memastikan kepolisian benar-benar hadir sebagai pelindung dan pengayom rakyat.

Secara aturan, tindakan ini jelas melanggar hukum. UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 menegaskan larangan setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Pasal 68 bahkan menyebutkan, siapa saja yang dengan sengaja merusak jalan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 169 menyatakan bahwa kendaraan bermotor tertentu, termasuk alat berat, wajib mendapat pengawalan kepolisian ketika melintas di jalan umum. Pasal 206 juga menegaskan bahwa kendaraan khusus hanya boleh beroperasi di jalan setelah mendapat izin kepolisian dan memenuhi syarat teknis. Bila hal ini dilanggar, Pasal 277 mengatur sanksi pidana bagi pengoperasian kendaraan bermotor khusus yang tidak sesuai peruntukan.

Bahkan, Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ mengatur sanksi bagi setiap pengemudi yang melanggar tata cara pengawalan atau tidak memenuhi ketentuan teknis, yakni pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Sementara untuk pelanggaran berat yang mengakibatkan kerusakan jalan atau membahayakan orang lain, bisa dikenakan ketentuan pidana yang lebih berat sesuai UU Jalan dan KUHP Pasal 406.

Dengan dasar aturan ini, masyarakat menuntut aparat kepolisian, khususnya Kapolresta Tidore, segera menindak tegas pemilik alat berat yang telah berulang kali melakukan pelanggaran serupa. Tindakan cepat dan tegas dinilai penting, bukan hanya untuk menjaga keselamatan masyarakat, tetapi juga mengembalikan kepercayaan bahwa kepolisian hadir mengayomi dan melindungi rakyat.

(FADULI) 

Exit mobile version