Indeks

Presiden Prabowo Lantik Gubernur Papua, Wamen Baru, dan Sejumlah Pejabat Strategis Negara

FaduliNews — Jakarta, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menetapkan sejumlah keputusan penting negara melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, pada upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/10/2025).

Dalam pembacaan tersebut, beberapa Keputusan Presiden (Keppres) dibacakan secara berurutan, meliputi pengangkatan Gubernur Papua, Wakil Menteri, pimpinan lembaga negara, hingga Asisten Khusus Presiden.

1. Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua

Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108P Tahun 2025, Presiden Prabowo memberhentikan Penjabat Gubernur Papua dan mengesahkan pengangkatan Gubernur serta Wakil Gubernur Papua masa jabatan 2025–2030.

  • Matius Fakiri diangkat sebagai Gubernur Papua

  • Aryoko Alberto Ferdinand Rumarompen diangkat sebagai Wakil Gubernur Papua

  • 2. Pengangkatan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32M Tahun 2025, Presiden mengangkat dua Wakil Menteri dalam Kabinet Merah Putih periode 2024–2029:

  • Ahmad Viagus sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri

  • Penyamin Paulos Octavianus sebagai Wakil Menteri Kesehatan

  • 3. Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN

Berdasarkan Keppres Nomor 109P Tahun 2025, ditetapkan:

  • Doni Oskaria sebagai Kepala Badan Pengaturan BUMN

  • Aminuddin Ma’ruf dan Teddy Barata masing-masing sebagai Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN

  • 4. Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua

Melalui Keppres Nomor 110P Tahun 2025, Presiden membentuk Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, yang terdiri dari:

  1. Felix Fernando Wanggai – Ketua

  2. John Wempi Wetipu

  3. Inertius Yoko Triyono

  4. Paulus Patropo

  5. Riba Haluk

  6. Ali Hamdan Bogra

  7. Gracia Yosafat Jopel Mamrasar

  8. Yanni

  9. John Klubba Gepse

  10. Juhason Estrela Sihasale

Kesepuluh nama tersebut ditetapkan sebagai anggota Komite Eksekutif.

5. Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan

Melalui Keppres Nomor 111P Tahun 2025, Presiden menetapkan pemberhentian dan pengangkatan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang akan menjalankan masa jabatan baru sesuai ketentuan perundang-undangan.

6. Asisten Khusus Presiden

Melalui Keputusan Presiden Nomor 33M Tahun 2025, Presiden juga menetapkan dua Asisten Khusus Presiden, masing-masing:

  • Dirga Yusa Setiawan sebagai Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Analisa Kebijakan

  • Agung Gumilar Saputra sebagai Asisten Khusus Presiden Bidang Analisa Data Strategis

  • Seluruh keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2025, dan ditandatangani langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, keputusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur pemerintahan dan percepatan pembangunan nasional, khususnya di wilayah Papua dan lembaga-lembaga strategis negara.

(Faduli) 

Exit mobile version