Oleh: Om Faduli
FaduliNews.com_Di atas kertas, hubungan antara Polri dan insan pers kini berada pada titik terbaiknya. Kesepakatan kerja sama antara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Dewan Pers menegaskan komitmen kuat untuk melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Itu adalah langkah besar, simbol kematangan institusi kepolisian yang semakin terbuka terhadap kritik dan transparansi publik.(minggu/05/09/2025)
Namun di sisi lain, realitas di lapangan kadang memperlihatkan wajah yang berbeda. Di Pulau Taliabu, mencuat dugaan bahwa seorang oknum anggota Bhabinkamtibmas diduga melakukan penghinaan dan ancaman terhadap seorang jurnalis. Ironisnya, tindakan itu dilakukan oleh sosok yang seharusnya menjadi ujung tombak Polri dalam membangun kedekatan dengan masyarakat.
Kasus ini langsung disoroti oleh Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi, S.I.K., M.H. Dalam pernyataannya yang juga dikutip oleh Haliyora.com dan Trisula.com, Kapolres menegaskan bahwa laporan dugaan ancaman tersebut telah diterima oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) dan akan diselidiki secara profesional.
“Bilamana terlapor terbukti melakukan tindakan sebagaimana dilaporkan, tentunya akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Langkah cepat Kapolres ini patut diapresiasi. Tetapi publik kini menunggu bukti nyata bahwa ketegasan itu bukan sekadar kutipan media, melainkan diwujudkan lewat tindakan nyata — karena pelanggaran yang melibatkan aparat bukan sekadar soal etik, tetapi soal kepercayaan rakyat terhadap hukum.
Sebagai jurnalis yang telah lama hidup di medan opini dan kebenaran, saya, Om Faduli, menyampaikan sikap tegas:
jika benar oknum Bhabinkamtibmas itu terbukti melakukan ancaman terhadap wartawan, maka ia harus segera dicopot dari jabatannya dan diproses sesuai hukum yang berlaku — bila perlu, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sebab, polisi hadir bukan untuk menakuti rakyat atau menekan wartawan, melainkan untuk mengayomi, melindungi, dan menegakkan keadilan. Bila ada yang mabuk, hilang kendali, lalu mengancam wartawan, maka ia bukan lagi pengayom, tetapi pelanggar nilai dasar kepolisian.
Apalagi, komitmen Kapolri di tingkat pusat jelas dan tegas: melindungi wartawan, bukan mengancamnya. Maka perilaku oknum di daerah yang justru menodai hubungan baik itu adalah tindakan yang bertolak belakang dengan semangat Kapolri sendiri — bahkan bisa disebut bentuk pembangkangan moral terhadap institusi.
Oleh karena itu, bila nanti hasil penyelidikan membuktikan adanya keterlibatan, maka tidak boleh ada kompromi. Oknum tersebut harus dicopot dari jabatannya, diproses hukum secara terbuka, dan diberi sanksi tegas agar menjadi pelajaran bagi anggota lain bahwa seragam bukan perisai untuk berlaku semena-mena.
Dan akhirnya, dari Pulau Taliabu yang jauh dari pusat kekuasaan, saya ingin mengingatkan satu hal:
Ketika yang berseragam mulai mengancam yang menulis, maka yang rusak bukan hanya kebebasan pers — tapi juga nurani keadilan itu sendiri.
“Jika benar terbukti, oknum itu harus dicopot. Polisi hadir untuk melindungi, bukan mengancam jurnalis.”
— #OmFaduli_