FaduliNews_Sebanyak1.885 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara resmi dibentuk dan diresmikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, bersamaan dengan pembukaan Pelatihan Paralegal di Wilayah Maluku Utara yang berlangsung di Gamalama Ballroom, Bela Hotel Ternate, Senin (13/10/2025).
Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas menyampaikan rasa bangga atas capaian luar biasa tersebut. Hingga saat ini, tercatat 41.652 Posbankum telah terbentuk di seluruh Indonesia, hasil dari sinergi antara Pemerintah Daerah, Kementerian Hukum dan HAM melalui BPHN, Kantor Wilayah, serta seluruh jajaran di daerah.
“Saya memberikan apresiasi dan rasa hormat kepada Provinsi Maluku Utara. Dari 38 provinsi di Indonesia, baru 10 yang telah mencapai 100%, dan Maluku Utara menjadi yang pertama di wilayah timur. Ini prestasi yang membanggakan, karena Posbankum memiliki arti penting bagi keadilan rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa Posbankum menjadi sarana utama untuk menghadirkan akses keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, terlebih menjelang penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana pada tahun 2026 mendatang. Melalui pendekatan Restorative Justice, negara berkomitmen menghadirkan sistem hukum yang berkeadilan dan menghormati hak asasi manusia.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, dalam laporannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperluas layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan. Program ini juga dirancang untuk membangun kapasitas masyarakat melalui pelatihan paralegal desa (Parlatek), serta memperkuat sinergi antar-lembaga dalam mewujudkan keadilan yang inklusif.
“Kegiatan ini adalah momentum penting untuk menghadirkan layanan hukum yang inklusif, merata, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. Semoga langkah dan ikhtiar kita selalu diberkahi dalam mewujudkan layanan hukum yang bermartabat,” tutupnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, menyampaikan rasa bangga dan apresiasi atas keberhasilan Kota Tidore Kepulauan yang telah menuntaskan pembentukan seluruh Posbankum di wilayahnya. Ia juga menyebut bahwa apresiasi serupa disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
“Harapan beliau ke depan, setiap kepala desa bisa menjadi peacemaker atau juru damai dalam menyelesaikan kasus-kasus ringan di tingkat desa. Perselisihan keluarga atau agraria yang tergolong tipiring sebaiknya diselesaikan di tingkat lokal tanpa harus ke ranah peradilan. Dengan dukungan paralegal desa, saya yakin ini bisa bermanfaat besar bagi masyarakat, khususnya di Kota Tidore Kepulauan,” jelas Ahmad Laiman.
(FaduliNews)