Indeks

Pemdes Toniku Beri Penjelasan Soal Proyek Backwater dan Dugaan Kerusakan Sungai

FaduliNewsHalbar_Belakangan ini beredar isu di media sosial terkait proyek backwater di Desa Toniku, Kecamatan Jailolo Selatan, yang menyeret nama PT. Intimkara dan PT. Aditama Bangun Perkasa. Isu tersebut menyinggung dugaan kerusakan bibir Sungai Ake Toniku, sehingga membuat publik bingung menafsirkan kebenaran informasi yang beredar.(Senin/13/10/2025) 

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Desa Toniku sebagai penerima manfaat proyek backwater yang diselenggarakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, memberikan klarifikasi resmi. Tim Faduli pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 16.50 WIT, menghubungi Kepala Desa Toniku, Asgar Hj. Muin, untuk meminta keterangan langsung.

Kepala Desa Toniku menjelaskan bahwa memang ada tindakan dari oknum berinisial Zulkarnain Hamid, selaku subkontraktor, yang sebelumnya menuturkan bahwa pengerukan di bibir Sungai Ake Toniku dilakukan untuk membuka akses jalan tani Desa Toniku. Pernyataan tersebut, sebagaimana dilansir media NuansaMalut.com pada 13 Oktober 2025, justru membuat pihak pemerintah desa geram.

“Saya sudah berkoordinasi dengan pihak BWS Maluku Utara dan telah memanggil saudara Zulkarnain Hamid untuk diberikan teguran. Saat ini, penggunaan batu yang diambil dari Kali Kabi atau Ake Toniku sudah tidak diizinkan lagi. Sudah ada kesepakatan dengan pihak subkontraktor agar tidak lagi mengambil batu dari lokasi yang telah digaruk,” tegas Asgar Hj. Muin.

Lebih lanjut, Asgar menambahkan bahwa sejak awal pekerjaan proyek backwater, oknum tersebut sudah bertindak membongkar bibir kali tanpa koordinasi. Bahkan, pihak PT. Aditama Bangun Perkasa selaku kontraktor utama di lapangan merasa resah atas tindakan tidak terkontrol dari oknum tersebut.

“Tindakannya membabi buta tanpa evaluasi. Pengangkutan material itu bukan untuk pemecah ombak, melainkan untuk jalan tani. Dengan alasan itu, dia bertindak serampangan dan membawa material ke area proyek pemecah ombak,” jelas Kepala Desa.

Menurutnya, oknum tersebut juga sudah diarahkan untuk melakukan rehabilitasi kembali di area bibir sungai yang sempat diganggu, sebab tindakan awalnya tidak dikoordinasikan dengan pihak berwenang.

Asgar berharap ke depan, setiap pihak yang ingin menanggapi atau mengasumsikan sesuatu terkait pekerjaan institusi seperti pemerintah desa, harus terlebih dahulu melakukan koordinasi.

“Jangan asal bicara tanpa koordinasi. Itu sama saja tidak menghargai kewenangan lembaga pemerintahan,” ujar Asgar.

Pemerintah Desa Toniku juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Tabadamai agar ekosistem Kali Kabi – Ake Toniku yang selama ini dirawat dapat kembali pulih, sehingga mampu menjaga keamanan dua desa dari ancaman bencana alam.

Asgar menegaskan, negara ini berdiri di atas aturan dan tata kelola pemerintahan yang jelas. Dalam pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur maupun koordinasi lintas instansi, semua pihak wajib berpedoman pada prinsip akuntabilitas dan kredibilitas.

Sebagaimana diatur dalam regulasi nasional, proyek-proyek yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah harus sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, seperti PP No. 14 Tahun 2021 dan PP No. 42 Tahun 2021, yang menjelaskan mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.

Reporter: Roslan

Editor: FaduliNews

Exit mobile version