Jakarta, 10 Oktober 2025 — Pemerintah pusat menegaskan belum dapat mengambil alih pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) di daerah. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menanggapi usulan sejumlah kepala daerah yang berharap agar gaji aparatur sipil negara (ASN) dibiayai langsung oleh pemerintah pusat.
Dalam pertemuan dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Jakarta, Selasa (7/10/2025), Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut belum memungkinkan diterapkan karena mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta keseimbangan fiskal nasional.
“Jadi kalau diminta sekarang (gaji PNS daerah dibayar pusat), ya pasti saya nggak bisa,” tegas Purbaya kepada awak media.
Ia menilai, permintaan tersebut merupakan hal yang wajar mengingat beban fiskal di daerah semakin besar. Namun, menurutnya, keputusan untuk mengalihkan pembayaran gaji ASN ke pusat harus dilakukan dengan kajian mendalam agar tidak menimbulkan ketidakseimbangan dalam pengelolaan keuangan negara.
Purbaya menambahkan, saat ini pemerintah masih fokus menjaga rasio defisit APBN terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) agar tetap di bawah 3 persen, sesuai dengan amanat peraturan fiskal nasional.
“Belum kita khususkan. Kalau dia minta semuanya juga tanggung saya. Itu normal, permintaan normal. Tapi kan kita hitung kemampuan APBN ke saya seperti apa,” ujarnya.
Langkah pemerintah, kata Purbaya, adalah memastikan setiap kebijakan fiskal yang diambil tetap berkelanjutan dan adil antara pusat dan daerah. Ia menegaskan bahwa upaya menjaga stabilitas fiskal menjadi prioritas utama, terutama di tengah tekanan ekonomi global dan kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional.
Sementara itu, sejumlah kepala daerah melalui APPSI menyampaikan aspirasi agar pemerintah pusat mempertimbangkan opsi pembiayaan gaji ASN, terutama di daerah dengan kapasitas fiskal rendah. Namun hingga kini, Kementerian Keuangan menilai desentralisasi fiskal masih menjadi mekanisme utama dalam mengatur belanja pegawai di daerah.
Dengan demikian, wacana pengalihan pembayaran gaji PNS daerah ke pemerintah pusat masih harus melalui proses kajian komprehensif, termasuk menimbang keseimbangan tanggung jawab fiskal antara pusat dan daerah.
*Editor: Tim Redaksi*
*Sumber: Rilis resmi Kementerian Keuangan / APPSI*