Fadulinews.com | Halsel – Kamis, 14 Agustus 2025 Mayoritas masyarakat Desa Bobo, Halmahera Selatan, menyatakan sikap menerima rencana investasi PT Karya Tambang Sejahtera (KTS) dengan catatan perusahaan menjaga transparansi dan memastikan kegiatan usaha tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat.
Dalam rapat terbuka di balai desa, tokoh pemuda setempat Egen Romes Lelangi—akrab disapa Romes—mengungkap hasil perhitungan dukungan warga: sekitar 80 persen menerima, 10 persen menolak, dan 15 persen masih ragu.
“Yang menentukan masuk atau tidaknya investasi itu adalah masyarakat yang tinggal di Desa Bobo, bukan pihak luar. Anak-anak Bobo di Bacan, Manado, atau Jakarta yang mengatasnamakan masyarakat untuk menolak, itu tidak benar,” tegas Romes.
Ia juga menanggapi keberadaan kelompok yang menamakan diri Cendekiawan Bobo yang mengklaim mewakili suara masyarakat. Menurutnya, sebagian anggota kelompok tersebut memiliki agenda pribadi dan pernah berkomunikasi langsung dengan pihak perusahaan untuk kepentingan mereka sendiri.
“Nama-nama yang mereka bawa memang orang Bobo, tapi keputusan yang dibuat di Bacan tanpa sepengetahuan BPD dan pemerintah desa itu tidak sah. Ilegal,” ujar Romes.
Legalitas dan Jarak Lokasi Tambang
Romes menegaskan bahwa manajemen PT KTS telah memaparkan dokumen resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membuktikan perusahaan memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sah, mencakup wilayah Desa Bobo dan sekitarnya seluas kurang lebih 3.800 hektare.
“Secara hukum, PT KTS sah dan memiliki keabsahan. Jadi dari segi legalitas, persoalan ini sudah selesai,” katanya.
Menepis kekhawatiran soal pencemaran sungai, Romes menjelaskan bahwa tapak tambang berjarak sekitar 7 kilometer dari Sungai Gosora di timur dan Sungai Peda di barat, serta terpisah dari desa oleh kontur perbukitan yang menjadi penghalang alami.
Seruan Menjaga Persatuan
Di akhir pernyataannya, Romes mengajak seluruh warga tetap kritis namun tidak terprovokasi pihak luar yang memanfaatkan isu tambang untuk kepentingan tertentu.
“Kita tetap kritis dan minta transparansi, tapi jangan mau dibenturkan. PT KTS sudah menunjukkan niat baik, sekarang saatnya kita kawal bersama,” pungkasnya.
Konteks Regulasi
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan tambang wajib mengantongi IUP yang dikeluarkan pemerintah. Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan kajian dampak lingkungan (AMDAL) dan melibatkan masyarakat dalam proses konsultasi publik untuk menjamin keberlanjutan usaha dan perlindungan ekosistem.
Dengan sikap terbuka yang ditunjukkan dalam rapat ini, warga Desa Bobo berharap hubungan antara masyarakat dan PT KTS dapat berjalan harmonis, berlandaskan keterbukaan informasi dan tanggung jawab lingkungan.(Red/Ido)