JAKARTA-FN,/Juma’at-07-06-2024 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para calon legislatif (caleg) terpilih untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2024).
“Kami KPK mengimbau kepada calon legislatif terpilih, baik dari DPR RI, DPRD kabupaten-kota, maupun provinsi, agar 21 hari sebelum pelantikan segera menyelesaikan laporan LHKPN,” kata Tessa.
Tessa menegaskan bahwa pelaporan LHKPN penting untuk mencegah masalah administratif dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses selanjutnya. Dia juga mengingatkan pentingnya integritas dalam pelaporan harta kekayaan ini.
Selain itu, Tessa juga menyampaikan pesan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dia mengingatkan para orang tua agar tidak melakukan kecurangan dengan suap atau gratifikasi dalam proses PPDB.
“Kami berharap para wali murid menjaga integritas dan tidak terlibat dalam praktik kotor seperti gratifikasi dan suap, agar proses pendidikan di Indonesia lebih bersih dan anak-anak dapat belajar dengan lebih baik,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Budi Prasetyo, yang juga merupakan juru bicara KPK, menginformasikan bahwa KPK telah mengeluarkan surat edaran terkait PPDB. Selain itu, KPK terus melakukan upaya pencegahan korupsi melalui pendidikan antikorupsi, khususnya di sektor pendidikan.
“KPK telah mengeluarkan surat edaran nomor 24 sebagai upaya pencegahan korupsi. Namun, perlu diingat bahwa KPK juga melakukan berbagai upaya pendidikan antikorupsi,” kata Budi.
Budi juga menyinggung tentang program roadshow bus KPK yang pekan ini berfokus di Jawa Timur. Salah satu pesan utama dalam roadshow tersebut adalah ‘hajar serangan fajar’, sebuah inisiatif KPK untuk melawan praktik politik uang menjelang pemilihan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pesan ‘hajar serangan fajar’ dan bersama-sama melawan praktik politik uang,” tuturnya.
(Nandar)