Indeks

Kolaborasi PT Aditama Bangun Perkasa, Pemdes Toniku, dan Polsek Jailolo Selatan Wujudkan Proyek Backwater yang Prosedural dan Aman

Fadulinews.com | Jailolo Selatan—Proyek backwater atau pemecah ombak yang telah lama dinantikan masyarakat pesisir Desa Toniku, Kecamatan Jailolo Selatan, akhirnya terealisasi. Proyek yang digarap oleh PT Aditama Bangun Perkasa ini disambut dengan antusias oleh warga, karena diyakini mampu mengurangi keresahan masyarakat setiap kali musim ombak besar tiba.

Dalam upaya memastikan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan proyek, Pemerintah Desa Toniku bersama pihak kontraktor dan Polsek Jailolo Selatan menggelar koordinasi lintas instansi. Pertemuan tersebut menyoroti pentingnya pendampingan aparat penegak hukum selama proses pekerjaan berlangsung, terutama untuk mencegah terjadinya pelanggaran di lapangan.

Kepala Desa Toniku, M. Asgar Hj. Muin, menegaskan bahwa keterlibatan pihak kepolisian sangat diperlukan. Hal ini menyusul adanya tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pengambilan material secara ilegal di wilayah proyek tanpa izin pemerintah desa.

“Kami menemukan ada pihak yang bernama Zulkarnain melakukan aktivitas pengambilan material tanpa seizin pemerintah desa. Tindakan itu tidak hanya melanggar mekanisme, tapi juga merusak lingkungan di bibir Kali Kabi Ake Toniku. Kami sudah memberi teguran keras agar tidak mengulangi, karena pengerukan itu berpotensi menimbulkan banjir,” ujar Asgar.

Lebih lanjut, Asgar menjelaskan bahwa pemerintah desa telah melakukan evaluasi terhadap seluruh proses pengambilan material di wilayah tersebut. Ia menegaskan, dengan alasan apa pun, pengambilan material tanpa izin tidak diperbolehkan, mengingat daya dukung ekosistem di sekitar lokasi proyek sangat terbatas.

Koordinasi antara Pemdes, kontraktor, dan Polsek Jailolo Selatan bertujuan agar segala bentuk persoalan yang mungkin muncul bisa diselesaikan melalui jalur komunikasi resmi dan tidak menyalahi kewenangan pemerintah Desa, termasuk yang dilakukan oleh salah satu oknum yakni Zularnai yang bertindak sebagai sub-kontraktor.

“Kami ingin semua kegiatan di lapangan tetap menghormati mekanisme desa, agar proyek backwater ini berjalan sesuai aturan dan membawa manfaat bagi masyarakat pesisir,” tegasnya.

 

Secara hukum, sikap Kepala Desa Toniku dinilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, kegiatan pengambilan material termasuk dalam kategori izin penambangan batuan (Galian C) yang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta UU Cipta Kerja.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari pidana denda hingga Rp100 miliar, hukuman penjara, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.

Melalui sinergi lintas instansi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam proyek backwater di Desa Toniku dapat bekerja secara prosedural, transparan, dan sesuai regulasi. Masyarakat pun berharap proyek pemecah ombak tersebut menjadi langkah nyata dalam melindungi pesisir dari ancaman abrasi dan banjir musiman.

Jurnalis : Roslan Samad
Editor : Tim Redaksi Fadulinews

Exit mobile version