Fadulinews.com | Halmahera Barat – selasa/24/06/2025,Kejaksaan Negeri Halmahera Barat menyatakan komitmennya untuk memperkuat tata kelola dana desa dan pengelolaan aset desa sebagai bentuk pelaksanaan perintah langsung dari Jaksa Agung Republik Indonesia. Langkah ini menjadi perhatian serius mengingat minimnya kapasitas sebagian aparat desa dalam mengelola anggaran secara tertib, akuntabel, dan transparan.
“Perintah dari pusat jelas: lakukan perbaikan tata kelola, khususnya pengelolaan dana desa,” tegas Kepala Kejari Halbar dalam sebuah pernyataan. Ia menambahkan, upaya ini tidak semata menitikberatkan pada aspek penindakan hukum, tetapi lebih pada pendekatan pembinaan dan pendampingan awal.
Langkah Awal : Kumpulkan Semua Elemen Desa Sebagai tindak lanjut, Kejari telah meminta kepada Bupati Halbar untuk memfasilitasi pertemuan besar yang akan melibatkan seluruh kepala desa, ketua BPD, bendahara desa, camat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Pertemuan tersebut direncanakan pada akhir Juni, di mana akan dilakukan pembinaan menyeluruh, diskusi terbuka, serta paparan dari para pejabat terkait.
“Kita ingin semua unsur terlibat—karena pengelolaan keuangan bukan cuma urusan kepala desa, tapi juga BPD, bendahara, dan camat. Kita ingin transparansi dan tanggung jawab kolektif,” jelas Kejari.
Transparansi dan Aset Desa : Fokus Selanjutnya Tak hanya soal dana, Kejari juga menyoroti persoalan aset desa yang sering kali hilang atau dikuasai individu tanpa kejelasan status hukum. Dalam forum desa nanti, masyarakat diharapkan aktif menyampaikan informasi-informasi terkait aset desa, termasuk lahan, kebun, dan fasilitas desa yang tidak lagi jelas kepemilikannya.
“Ada laporan soal sawah desa satu hektare yang sekarang dikuasai pribadi. Kita minta dokumennya, kalau tidak ada, kita bantu telusuri melalui instrumen datun. Tujuannya mengembalikan aset untuk kepentingan desa,” ucapnya.
Sinergi Penegakan Hukum dan Pembinaan Kejari menegaskan bahwa pendekatan yang diambil tetap mengedepankan perbaikan terlebih dahulu. Penegakan hukum hanya dilakukan jika ditemukan adanya niat jahat atau tindakan pidana yang disengaja.
“Kalau cuma keliru karena kurang paham, kita bina. Tapi kalau memang niat mencuri uang rakyat, maka hukum akan bertindak. Itulah bedanya,” katanya.
Dukungan untuk Program Presiden : Kooperasi Desa Sejalan dengan program nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan kooperasi desa, Kejari Halbar juga menyatakan kesiapan mendukung penuh program tersebut. Melalui bidang Datun dan Intelijen, kejaksaan siap melakukan pendampingan hukum maupun pemantauan untuk memastikan program berjalan tepat sasaran.
“Kami siap dampingi kooperasi desa secara hukum, baik melalui legal opinion maupun advokasi. Dari sisi intelijen, kami pastikan program ini tepat waktu, tepat mutu, dan menyentuh masyarakat desa,” ujarnya.
Tegaskan Partisipasi dan Akuntabilitas Desa Menutup pernyataannya, Kejari Halbar menekankan pentingnya partisipasi seluruh masyarakat desa dalam proses pembangunan, tanpa diskriminasi atas dasar pilihan politik.
“Yang memilih kamu maupun yang tidak memilih kamu, semuanya wajib kau akomodir kepentingannya. Kepala desa itu pemimpin semua warga desa,” tandasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat yang baru di lantik oleh kejati maluku Utara,kini berharap dengan kolaborasi antarsektor dan pelibatan aktif masyarakat, tata kelola keuangan dan aset desa dapat lebih baik, transparan, dan berkelanjutan, demi terwujudnya desa yang kuat dan mandiri,untuk beberapa laporan masyarakat.
terkait temuan nanti kami akan telusuri, kami juga akan dalam waktu dekat akan mengundang Kepala Desa se kabupaten hal ini sudah kami bicarakan dengan bupati, dan respon bupati sendiri akhirnya Juni ini kalau sudah selesai rehab salah satu gedung pertemuan,nanti bisa di gunakan.
(Faduli)