HALSEL-FN,Selasa/04-06-2024 Polsek Pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan berhasil membongkar tempat penyulingan minuman keras (Miras) oplosan jenis cap tikus di hutan desa marabose, Senin 04 Juni 2024 sekitar Pukul 09.00 WIT.
Kegiatan ini merupakan program bapak Kapolres Halsel tentang trabas kampung tangguh daerah Bebas Narkoba dan Minuman keras (Miras).
Kapolsek Pulau Bacan, IPTU Fahrul, SH saat dikonfirmasi membenarkan perihal pembongkaran tempat penyulingan miras oplosan tersebut.
“Iya benar, ada giat Anggota Polsek dan berhasil bongkar tempat penyungan miras di hutan desa marabose,”Ujar Fahrul, Selasa 4 Juni 2024.
Fahrul mengungkapkan, pembongkaran ini bermula mendapatkan laporan dari masyarakat. dasar laporan itu Anggota kemudian melakukan penyisiran di dalam Hutan Pepohonan Aren.
Dari hasil penyisiran, anggota berhasil menemukan tempat penyulingan dan 305 litar bahan baku aren siap di produksi menjadi Miras jenis Cap Tikus.
“Jumlah terdiri dari 5 Jerigen besar ukuran 25 liter) berisikan bahan menta 125 Liter, 1 drum tempat penyulingan miras berisi bahan mentah 130 liter, 1 drum tempat penampungan bahan mentah kl 50 Liter,”Beber Fahrul.
Selanjutnya, barang bukti (BB) yang ditemukan dimusnahkan dengan cara menghancurkan dan di tumpahkan Ratusan liter Bahan Baku tersebut di lokasi dimana tempat produksi barang haram tersebut.
(Takdir)