Pasarsosial.com/cd9p8t0i

Begini Tanggapan Kepala Desa Toniku Terkait Masalah Pengerukan Bibir Sungai Dalam Pekerjaan Breakwater Desa Toniku

banner 120x600

FaduliNews, Jailolo Selatan —Belakangan ini beredar isu di media sosial yang menyoroti proyek pembangunan Breakwater (pemecah ombak) di Desa Toniku, Kecamatan Jailolo Selatan. Isu tersebut menyinggung dugaan pengerusakan bibir sungai Ake Toniku yang dikaitkan dengan pihak PT. Intimkara dan PT. Aditama Bangun Perkasa, sehingga menimbulkan kebingungan publik terkait kebenaran informasi yang beredar.

Menanggapi hal itu, pemerintah Desa Toniku selaku penerima manfaat proyek Breakwater mengambil langkah serius. Untuk memastikan informasi yang objektif, wartawan Roeslan dari FaduliNews yang juga asli masyarakat tuniku pada Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 16.50 WIT, menghubungi Kepala Desa Toniku, Asgar Hj. Muin, guna meminta klarifikasi resmi terkait isu tersebut yang di saksikan langsung kapolsek Jailolo selatan.

Dalam keterangannya, Kepala Desa Toniku menjelaskan bahwa ada seorang oknum subkontraktor berinisial Zulkarnain Hamid yang sebelumnya menuturkan bahwa pengerusakan bibir sungai Ake Toniku dilakukan untuk membuka akses jalan tani Desa Toniku, sebagaimana dilansir media NuansaMalut.com pada tanggal yang sama.

“Saya sudah mengundang pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara dan juga memanggil saudara Zulkarnain Hamid selaku subkontraktor untuk diberikan teguran. Saat ini, aktivitas pengambilan batu dari Kali Kabi atau Ake Toniku sudah tidak diizinkan lagi, sesuai kesepakatan bersama,” ujar Asgar Hj. Muin.

Asgar menambahkan, sejak awal proyek Breakwater berjalan, oknum Zulkarnain telah melakukan pembongkaran bibir kali tanpa koordinasi dengan pemerintah desa maupun kontraktor utama. Tindakan tersebut bahkan membuat pihak PT. Aditama Bangun Perkasa selaku pelaksana utama proyek merasa resah, karena aktivitas subkontraktor tersebut dinilai serampangan dan tidak berdasarkan evaluasi teknis.

“Yang bersangkutan berdalih bahwa aktivitas itu untuk jalan tani, namun faktanya material hasil pengerukan malah dibawa ke area pemecah ombak. Padahal semua kegiatan di lapangan harus terkoordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kepala Desa Toniku menyebut bahwa pihak subkontraktor tersebut telah diarahkan untuk melakukan rehabilitasi bibir sungai yang sebelumnya dirusak akibat aktivitas tidak terkoordinasi itu.

Asgar Hj. Muin juga mengimbau agar semua pihak lebih berhati-hati dalam menafsirkan isu-isu publik, terutama yang menyangkut pekerjaan institusi pemerintah.

“Kalau ada masalah yang berkaitan dengan pekerjaan pemerintah desa, sebaiknya koordinasikan dulu. Jangan asal menyaut tanpa komunikasi yang jelas, karena itu sama saja tidak menghargai kewenangan lembaga pemerintahan,” ujarnya menutup percakapan bersama tim FaduliNews.com.

Sebagai penegasan, Kepala Desa Toniku menekankan bahwa negara ini berdiri di atas aturan dan tata kelola yang berjenjang, terutama dalam pelaksanaan proyek infrastruktur publik yang melibatkan berbagai instansi. Semua koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, menurutnya, telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya, yakni PP No. 14 Tahun 2021 serta PP No. 42 Tahun 2021, yang memberikan pedoman teknis dalam penyelenggaraan proyek lintas kewenangan agar akuntabilitas dan kredibilitas kerja pemerintahan tetap terjaga.

Reporter:Roeslan

Editor:Red-FaduliNews

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *