Home Ekonomi AMPHI DESAK KPK PERIKSA Kadis PMPTSP Maluku Utara, Dan PT. KARYA WIJAYA-PT....

AMPHI DESAK KPK PERIKSA Kadis PMPTSP Maluku Utara, Dan PT. KARYA WIJAYA-PT. SHANA TOVA ANUGRAH

160
0

Jakarta-FN,13-05-2024 Berdasarkan langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dalam mengangani dugaan korupsi penerbitan 22 Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan langkah yang konsisten dalam memberantas praktik korupsi dan kolusi. Sebab langkah penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Maluku Utara, bagian dari rangkaian dan hubungan hukum terhadap kinerja KPK dalam penangangan kasus OTT Mantan Gubernur Maluku Utara, AGK.

Oleh karena itu, KPK wajib terlibat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan kasus korupsi penerbitan 22 IUP di maluku utara, yang dinataranya terindikasi melibatkan PT. Karya Wijaya dan PT. Shana Tova Anugrah. Ucap Iyan Kordintor AMPHI saat di wawancara.

Maluku Utara yang kaya akan Sumber Daya Alam, membuat para pengusaha menjadi tergiur untuk mengelolahnya. Alih-alih para pengusaha melakukan praktik kotor yang cenderung melanggar aturan hukum. Dimana praktik jual beli IUP masif terjadi, Pemerintah Provinsi dan pengusaha bersekongkol untuk menggarap sumber daya alam dengan tujuan pembagian keuntungan. Praktik semacam ini dapat mengakibatkan kerugian materil, sosial dan lingkungan di masyarakat. ujar Iyan

Oleh sebab itu, selain pihak perusahan, KPK juga harus memanggil dan memeriksa Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Maluku Utara dan para Kepala Daerah tingkat Kabupaten yang berwenang dan bertanggung jawab atas Wilayah 22 IUP tersebut, untuk dimintai keterangan dalam rangka membuka terang kasus jual beli IUP. Jangan-jangan ketika perusahan mau masuk, Kepala Daerah tingkat Kabupaten juga terima pelicin, ini harus tuntas penyelidikannya.

(FN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here