Indeks

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Inspektorat Daerah Harus Proaktif Sejak Tahap Perencanaan

Jakarta, 9 Oktober 2025 — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pentingnya peran aktif inspektorat daerah dalam mengawal jalannya pemerintahan. Ia meminta agar pengawasan tidak hanya dilakukan setelah program pemerintah dijalankan, tetapi dimulai sejak tahap perencanaan.

Hal itu disampaikan Tito usai memimpin Rapat Koordinasi Nasional Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis (9/10/2025). Rapat tersebut dihadiri 522 inspektorat daerah dan 34 gubernur dari seluruh Indonesia.

> “Inspektorat jangan diam saja ketika program baru direncanakan. Mereka harus bisa memberikan warning atau masukan lebih awal — apakah program itu efisien, boros, atau memang dibutuhkan,” ujar Tito dalam arahannya.

Menurut Tito, sistem pengawasan yang efektif harus dilakukan melalui tiga tahapan utama: foresight, insight, dan oversight.
“Foresight artinya memprediksi sejak awal apakah programnya bagus atau tidak. Insight dilakukan saat program berjalan dengan memberi bimbingan dan pendampingan, sedangkan oversight adalah evaluasi setelah program selesai,” jelas mantan Kapolri itu.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan internal bukan diukur dari banyaknya temuan pelanggaran, melainkan dari berkurangnya kesalahan akibat pencegahan sejak dini.

“Jangan bangga kalau makin banyak temuan. Justru kalau kesalahannya makin sedikit, berarti pengawasan berjalan baik,” tegas Tito.

 

Lebih lanjut, Mendagri meminta agar seluruh inspektorat daerah memperkuat koordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri sebagai koordinator pengawasan nasional, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Inspektorat provinsi dan kabupaten/kota jumlahnya ada 552. Mereka harus kompak, menyatu dalam satu komando pengawasan agar pemerintahan daerah berjalan lebih baik,” pungkasnya.

Rapat koordinasi ini menjadi momentum konsolidasi nasional bagi aparatur pengawasan internal pemerintah (APIP) untuk memperkuat sistem pengawasan yang berorientasi pada pencegahan, bukan sekadar penindakan.

Exit mobile version