Waspada! Kepala Desa Tak Boleh Terlibat Langsung dalam Proyek Dana Desa, Ini Dasar Hukumnya

banner 120x600

FaduliNews.com –Rabu/09/2025 Pengelolaan dana desa menjadi sorotan publik karena perannya yang strategis dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa kepala desa dan perangkat desa tidak diperbolehkan terlibat langsung dalam pelaksanaan teknis proyek dana desa. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana. Berikut penjelasan lengkapnya.

Regulasi yang Melarang Keterlibatan Langsung Perangkat Desa

Sejumlah aturan tegas melarang kepala desa atau perangkat desa menjadi pelaksana proyek dana desa:

Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020
Menyatakan bahwa kepala desa dan perangkat desa tidak boleh menjadi pelaksana teknis kegiatan pembangunan desa.

Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
Menjelaskan bahwa pelaksana kegiatan adalah Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yang dibentuk melalui musyawarah desa dan beranggotakan masyarakat, bukan dari unsur perangkat desa.

Mengapa Pelibatan Kepala Desa Dilarang?

Pelarangan ini bukan tanpa alasan. Ada sejumlah pertimbangan penting, antara lain:Menghindari konflik kepentingan: Kepala desa bertugas sebagai pembuat kebijakan dan pengawas, bukan pelaksana proyek. Melibatkan mereka langsung dapat menciptakan tumpang tindih peran.

Mencegah penyalahgunaan anggaran: Potensi manipulasi atau ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana desa sangat mungkin terjadi jika kepala desa berperan ganda.

Menjaga tata kelola desa yang sesuai regulasi:TPK bertanggung jawab atas perencanaan hingga pelaporan proyek, sedangkan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai pengawas jalannya program.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Pelanggaran?Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan proyek desa. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, berikut langkah-langkah yang bisa diambil:

Kumpulkan Bukti Dokumen proyek seperti RAB, surat keputusan pembentukan TPK, laporan keuangan.

Bukti keterlibatan langsung kepala desa, seperti foto di lapangan, surat tugas, atau kesaksian warga.

Laporkan ke Institusi Terkait

BPD (Badan Permusyawaratan Desa): Sebagai pengawas internal pertama yang bisa mengambil tindakan awal.

Pemerintah Kecamatan/Kabupaten: Melalui camat atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Aparat Penegak Hukum:

KPK: Via www.kpk.go.id atau call center 198.

Kementerian Desa PDTT: Lewat kanal pengaduan online di https://kemendesa.go.id.

Ombudsman RI: Untuk dugaan maladministrasi, bisa diakses melalui www.ombudsman.go.id.

Pahami Potensi Sanksi Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenai:

Sanksi administratif,seperti teguran, penonaktifan, hingga pemberhentian.

Sanksi pidana, apabila terbukti terjadi korupsi, sesuai UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Edukasi untuk Masyarakat Desa: Hak untuk Mengawasi

Masyarakat memiliki hak penuh untuk ikut mengawasi jalannya pembangunan dan pelaksanaan dana desa. Ingat:

Kepala desa dan perangkat desa hanya berwenang mengawasi, bukan melaksanakan.

Keterlibatan warga dalam musyawarah dan pengawasan proyek sangat penting untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.

Bagi masyarakat yang merasa ragu atau memerlukan bantuan hukum lebih lanjut, Tim FaduliNews.com siap menyalurkan laporan ke LBH KAPITA atau konsultan hukum yang kompeten di bidang hukum desa.

Redaksi: OMFADULI | FaduliNews.com
Untuk Informasi dan Pengaduan: redaksi@fadulinews.com

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *