FaduliNews.com_Ternate – Dugaan pelarangan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik menuai sorotan tajam dari mantan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Maluku Utara,Sawaludin Damopoli Alias Bung Salud ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak bisa dibenarkan, apalagi jika informasi yang dihimpun berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
“Siapa pun, baik individu maupun yang mengatasnamakan lembaga, tidak dibenarkan menghalangi tugas wartawan,” tegasnya, merespons informasi adanya upaya penolakan peliputan oleh seorang ketua serikat pekerja di daerah tersebut.
Menurutnya, jika benar ada tindakan pelarangan seperti itu, maka kredibilitas oknum tersebut sebagai mitra publik layak dipertanyakan. Ia mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi secara hukum, khususnya melalui Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi warga negara. Wartawan punya hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi dalam bentuk produk jurnalistik,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa jurnalis adalah bagian dari pilar demokrasi yang memiliki peran penting dalam menyuarakan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, wartawan seharusnya tidak dijadikan musuh atau dianggap ancaman.
“Jika pers dianggap menakutkan, maka pola pikir seperti itu harus diluruskan. Pers adalah mata, telinga, dan suara masyarakat. Jangan dibungkam,” ujarnya.
Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis di lapangan. Ia menilai bahwa upaya menghalangi kerja pers menunjukkan cara pandang yang keliru terhadap fungsi wartawan dalam kehidupan berdemokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak ketua serikat pekerja yang disebutkan dalam pernyataan tersebut.
(FN)