Foto:MANTAN DIRINTELKAM POLDA MALUT BERSMA PEJABAT POLDA SUMSEL
FadulinNews.com Palembang ,25/02/2025, Polda Sumsel mengadakan Sosialisasi Penggunaan Kekuatan dan HAM Polda Sumsel Tahun 2025 di Palembang.
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggota Polri dalam penggunaan kekuatan sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 dan implementasi HAM dalam tugas kepolisian sesuai Perkap Nomor 8 Tahun 2009, serta perlindungan HAM, perempuan, dan anak yang berhadapan dengan hukum.
Acara ini diadakan di Auditorium Lantai VII Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel dan dihadiri oleh anggota Polri serta pejabat terkait.
Dalam acara tersebut, hadir Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo dan Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM RI, Dr. Abdul Haris Semendawai, SH., LL.M. Mereka membahas berbagai isu, termasuk polemik terkait lagu “Bayar, Bayar, Bayar” dari Group Band Sukatani.
Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, menegaskan bahwa lagu tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang tidak boleh dibungkam oleh siapapun.
Ia juga menyatakan bahwa Polri tidak mengambil sikap represif terkait hal tersebut. Bahkan, Kompolnas menerima informasi bahwa Group Band Sukatani kini dijadikan duta Polri. Menurutnya, kedatangan dua anggota Polda Jateng ke grup band tersebut bukanlah bentuk intimidasi atau pembungkaman, melainkan upaya koordinasi lebih lanjut.
Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, juga menegaskan bahwa lagu “Bayar, Bayar, Bayar” merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh hukum.
Acara tersebut juga diisi dengan sambutan dari Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH, penyerahan santunan kepada keluarga almarhum Bripda Farras Nahban, serta penyerahan cinderamata dari Kapolda Sumsel kepada Komisioner Kompolnas RI. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan pemberian materi sosialisasi dan diskusi.
Acara ini menunjukkan komitmen Polri dalam meningkatkan pemahaman dan implementasi HAM serta penggunaan kekuatan yang proporsional dalam menjalankan tugas kepolisian, sambil tetap menghormati kebebasan berekspresi masyarakat.
(Tim/Red)