Tindakan Penghalangan terhadap Wartawan di PLTU Rum Balibunga: Pelanggaran terhadap UU Pers dan Prinsip Transparansi

banner 120x600

FaduliNews.com – Tidore, 6 Mei 2025 Kegiatan seremonial di lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Rum Balibunga, Kota Tidore Kepulauan, pada Selasa (6/5), menuai kontroversi setelah wartawan dilarang masuk untuk meliput acara yang dihadiri sejumlah pejabat. Penolakan ini diduga dipicu oleh perintah Ketua Serikat Karyawan (dengan inisial SH/Suparjo), yang dinilai tidak memahami hak-hak jurnalis dan melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.

Penolakan Akses dan Dugaan Pelanggaran UU Pers Wartawan FaduliNews,said melaporkan bahwa ia ditolak masuk oleh salah satu pekerja yang juga menjabat sebagai serikat pekerja di PLTU,petugas keamanan POS depan setelah menghubungi di lokasi nacara,namun yang di lokasi dengan alasan “atas perintah ketua serikat” Tidak boleh masuk.

Said menyayangkan sikap Suparjo yang dianggap tidak paham aturan:

“Ketua serikat seharusnya mengerti UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik. Menghalangi wartawan justru menunjukkan ketidaktahuan dan sikap anti-transparansi.”

Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40/1999 tentang Pers jelas menyatakan bahwa penghambatan kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mewajibkan badan publik (termasuk BUMN seperti PLTU) untuk memberikan akses informasi, kecuali yang termasuk kategori rahasia.

Respons yang Tidak Profesional
Upaya konfirmasi ke Humas PLTU, Dimas, tidak berhasil karena telepon tidak diangkat. Sikap tertutup ini bertolak belakang dengan semangat transparansi, terutama karena PLTU merupakan aset negara yang harus diawasi publik. Said menambahkan“Jika acara ini hanya donor darah atau peringatan Mayday, mengapa wartawan dilarang? Jangan-jangan ada hal lain yang disembunyikan.”

Tuntutan untuk Evaluasi FaduliNews mendesak Menteri BUMNdan General Manager PLTU untuk mengevaluasi kinerja Humas dan oknum serikat yang menghalangi wartawan.
Ketua Serikat (Suparjo) agar diberikan pemahaman tentang UU Pers dan etika komunikasi dengan media.
Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan seluruh instansi BUMN mematuhi prinsip akuntabilitas.

Kadisnaker Provinsi Maluku Utara, Marwan Polisiri, yang hadir dalam acara, menyatakan bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan Mayday dan donor darah.

Redaksi Catatan Redaksi
Penolakan terhadap wartawan hanya memperkuat kecurigaan adanya ketidakberesan. Jika PLTU tidak memiliki hal yang disembunyikan, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup akses informasi. Transparansi adalah harga mati bagi BUMN!

(Faduli)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *