FaduliNews.com_Maluku Utara, 2 April 2025 –dari Redaksi FaduliNews.com menegaskan bahwa pemberitaan mengenai Faisal Anwar alias Opo, kami telah melalui proses jurnalistik yang benar, berbasis fakta, dan sesuai dengan prinsip keberimbangan berita.
“Kami menolak tuduhan bahwa berita yang kami terbitkan tidak berimbang. Fakta yang kami sampaikan didasarkan pada informasi yang diperoleh langsung dalam pertemuan pada 1 April 2025 di Tidore,” dalam pernyataan resmi
Menurut redaksi, dalam pertemuan tersebut, Opo secara terbuka membahas pengalokasian anggaran media sebesar Rp600 juta untuk 22 media, termasuk beberapa wartawan televisi.namun saat kami konfirmasi ke salah Satu sahabat kami dari wartawan CNN (udi) dirinya belum mengatahui kontrak yang di sampaikan oleh opo Tersebut dan saat wartawan Said Marsaoly bertanya lagi kepada opo apakah FaduliNews.com termasuk dalam daftar media yang mendapatkan alokasi, Opo secara terang-terangan menyebut bahwa media tersebut tidak masuk dalam daftar karna hanya media-media tertentu yang telah ada semenjak proses pilkada kemarin.
Menurut id Itu Hal biasa, tidak di masukan dalam Kontrak kerja sama media pun tidak jadi soal”namun Sebagai jurnalis, kami berhak mempertanyakan transparansi dan objektivitas dalam distribusi anggaran media.
Pers bukan hanya milik 22 media yang seperti opo sampaikan tetapi semua media yang menjalankan fungsi jurnalistik di Maluku Utara,”harus mendapatkan hak yang sama khususnya liputan di kantor gubernur Maluku Utara,ujar Said Marsaoly.
Jurnalisme Bukan Alat Politik
Menanggapi rencana pelaporan ke polisi, redaksi FaduliNews.com menilai bahwa tindakan tersebut merupakan upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers, yang bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Selain itu, Pasal 8 UU Pers juga menyebutkan bahwa jurnalis berhak menolak tekanan yang dapat menghambat kebebasan pers. Oleh karena itu, FaduliNews.com berencana melaporkan balik atas dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis.
“Kami dan tim hukum faduli siap menghadapi upaya hukum yang dilakukan oleh Opo. Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan kami, jalur yang benar adalah menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan melaporkan wartawan ke polisi.
Redaksi juga menegaskan bahwa berita yang telah diterbitkan tetap akan dipertahankan, kecuali ada klarifikasi dan bukti kuat yang menunjukkan adanya kesalahan dalam pemberitaan.
“Jurnalisme bukan alat politik. Kami tidak akan tunduk pada upaya intimidasi atau kriminalisasi terhadap pers. tupnya
Redaksi FaduliNews.com