HALUT-FN, Sabtu/14/12/2024 petugas Kepelabuhan Tobelo di Duga memberikan izin bongkar Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, pertalite dan Pertamax di pelabuhan yang sedang melakukan aktifitas bongkar muat kontener di pelabuhan,
Sabtu/14/12/2024.jam 09-55 Wit.
Saat di konfirmasi kepada awak media fadulinews.com Sabtu pukul:09-55 WiT ABK kapal,mengatakan kami pihak kapal telah dapat ijin dari Petugas Sahbandar Tobelo”Kami telah dapat ijin dari (bongkar BBM).atau ijin bangker silahkan datang saja tanya di Kantor.
Untuk menelusuri informasi bongkar muat BBM di pelabuhan kontener yang sedang beraktifitas keluar masuk mobil truk besar yang sedang mengangkut barang bersama buru pelabuhan di ini sangat berbahaya.
Ketika dikonfirmasi kembali ke salah satu petugas Sahbandar yang di hubungi via TLP,oleh pihak kapal yang sedang melakukan aktifitas pemuatan BBM,jenis pertalite dan Pertamax dan bio solar.
Untuk mendapatkan informasi TIM INVESTIGASI dari fadulinews.com mendatangi pihak petugas yang sedang piket membenarkan informasi yang di sampaikan pihak kapal, atau perushaan PT.DUA PUTRI MAGINTI benar tadi mereka menelpon saya,namun saya bilang boleh sandar tapi belum bisa beraktifitas tunggu ijin dulu,jangan dulu ada aktifitas.karna ini masih mati lampu tegasnya.
Namunyang terjadi di lapangan lain hal pihak kapal sudah melanggar dan tidak mematuhi apa yang di sampaikan petugas dan mereka langsung melakukan aktifitas Tampa ada pengawasan di lapangan.
Setelah mendapatkan informasi dari sumber wartawan langsung bersama ikut petugas turun langsung ke lokasi pembongkaran di pelabuhan,dan di mana petugas langsung memberhentikan aktifitas kapal yang sedang menunggu truk tengki milik PT.DUA PUTRI MAGINTI yang sudah berapa kali pemuatan ribuan BBM tersebut.
Namun Kami dari wartawan sesali kenapa awal kami datang konfirmasi dan mengambil dokumentasi dan liputan langsung di lapangan,kok seakan-akan di halangi di mana sesuai aturan UU Pers sudah jelas kami bekerja Harus fakta yang di beritakan ke publik.
Seharusnya mereka para perusahaan kapal atau pemilik usaha jika aturan nya, Siapa saja yang mencoba menghalang-halangi tugas wartawan dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaku yang menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Menghalangi tugas wartawan dapat merusak fungsi kontrol sosial yang diemban oleh pers. Selain itu, tindakan ini juga dapat merusak nilai-nilai demokrasi dan dianggap sebagai pelanggaran UU Pers.
Maka sebagai mitra kerja pemerintah kami datang melihat langsung situasi pembongkaran BBM di kabupaten Halmahera Utara, sebagai mitra Pertamina terminal fuel Tobelo,kami juga sudah sampaikan langsung ke pak Sutrisno jika pengeluaran BBM semua jenis yang keluar dari terminal fuel Tobelo ke zona kabupaten kota akan kami kontrol terus dan Berita kami langsung sampaikan ke beliau Selaku penanggung jawab terminal fuel Tobelo,dan itupun kami teruskan ke Aqun Gerinda setiap keluhan masyarakat yang ada di Maluku Utara,agar pemerintah pusat dalam hal ini presiden Prabowo Subianto juga bisa melihat apa yang terjadi di kabupaten,kota yang berada di Maluku Utara terkait BBM.
Lanjut Kalau dipelabuhan yang saat ini kami tahu kalau tidak salah merupakan pelabuhan kontener, di sana pasti ada petugas CIQP, KSOP dan BP jadi pasti untuk seluruh kegiatan disana harus berkoordinasi dengan Institusi terkait sebagai Regulator di Pelabuhan,”itu yang kami tahu,
Untuk mendapatkan izin bongkar muat BBM di pelabuhan, perusahaan pelaksana pengangkut BBM perlu memenuhi persyaratan, di antaranya:
-Permohonan dari perusahaan pelayaran atau keagenan kapal
Surat izin pengangkutan BBM dari Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
-Surat izin dari UPP
Surat jalan, kwitansi, atau D.O pelanggan atau Buku Bunker kapal dari Pertamina
Hasil pemeriksaan teknis petugas jaga yang dilakukan di atas kapal
Selain itu, perusahaan bongkar muat (PBM) juga perlu memenuhi persyaratan khusus, yaitu:
FC Surat Ijin Usaha (SIUPBM)
Daftar Peralatan Bongkar Muat
Daftar Tenaga Ahli Tata Laksana/ ANT 2/ D3 Transportasi Laut
Pelanggaran hukum dalam hal memberikan izin bongkar muat kapal BBM tanpa perlindungan hukum dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai peraturan yang berlaku.
Maka untuk itu keputusan yang di ambil petugas Sahbandar di Tobelo sudah tepat,harus ada surat ijin dulu baru bisa bongkar dan di sana pasti ada petugas yang mengawasi,lah ini sesuai hasil pantauan kami tidak ada satu petugas di lapangan dan mereka dengan berani melakukan aktifitas,coba kalau terjadi kecalakan kerja yang di salahkan pasti petugas,nah ini kami sebagai wartawan kami tahu aturan kami datang dan melihat aktifitas pembongkaran apakah sudah sesuai aturan apa belum,dan layak tidak kapal yang di gunakan.
Untuk kapal sendiri mereka pihak kapal melakukan modifikasi,ukuran nya seperti kapal ikan seperti jenis kapal nelayan ( Pajeko) hanya saja tengki nya bentuknya seperti punya mobil tangki.
Yang paling miris di dalam kapal kayu ada konfor masak,lah ini kalau angin cuacanya tidak bersahabat bisa membahayakan para nahkoda dan ABK kapal,ini yang perlu di ikhtiar oleh pihak perusahaan.Atau pemilik kapal haji Manus, perjalanan ke Morotai atau ke Haltim cuaca kadang berubah jadi tolong lebih safety lagi untuk melakukan aktifitas kerja di lapangan.
Untuk aktivitas lanjutan kapal jenis kayu yang tidak memiliki nomor lambung kapal,dan masih menunggu surat ijin dari petugas Sahbandar,di karenakan mati lampu sampai jam 5 sore.
(Tim)