Propam Polri Buka Layanan Pengaduan via WhatsApp, Masyarakat Bisa Laporkan Polisi Nakal 24 Jam
FaduliNews.com_rofesi dan Pengamanan (Propam) Polri kini menyediakan layanan pengaduan melalui aplikasi WhatsApp. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melaporkan tindakan anggota kepolisian yang dinilai melanggar kode etik atau hukum.
Layanan ini dapat diakses selama 24 jam melalui nomor WhatsApp 0855 5555 4141, memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan laporan kapan saja dan di mana saja.
*Prosedur Pengaduan Lewat WhatsApp*
Agar laporan dapat diproses dengan baik, pelapor disarankan untuk menyiapkan bukti kuat, seperti foto, video, atau rekaman suara yang mendukung aduan mereka. Berikut langkah-langkah pelaporannya:
Kirim pesan ke 0855 5555 4141 melalui WhatsApp.
Sampaikan laporan secara singkat dan jelas, serta sertakan bukti pendukung.
Setelah mengirim laporan, pelapor akan menerima nomor layanan pengaduan.
Pelapor kemudian diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi data diri.
Tujuan dan Manfaat Layanan Pengaduan Ini
Kehadiran layanan pengaduan berbasis WhatsApp ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain :
Meningkatkan Transparansi:Masyarakat dapat dengan mudah melaporkan tindakan kepolisian yang tidak profesional atau melanggar hukum.
Menciptakan Efisiensi:Proses pelaporan menjadi lebih cepat dan sederhana, sehingga pengaduan dapat ditangani dengan lebih efektif.
Meningkatkan Kepercayaan Publik: Dengan adanya jalur pengaduan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin meningkat.
Propam Polri menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius dan profesional. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan atau mengalami tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian.(**)