Polsek Ternate Selatan Ungkap Peredaran Miras, Dua Pemuda Diamankan

banner 120x600

FaduliNews.com_Ternate – Kepolisian Resor Ternate melalui Polsek Ternate Selatan berhasil mengamankan minuman keras tradisional jenis Cap Tikus di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan. Rabu (30/4/25).

Kapolsek Ternate Selatan, AKP Bakry Syahruddin, S.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.

Informasi dari warga langsung ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Ternate Selatan. Personil segera mendatangi lokasi yang dilaporkan, tepatnya di Kelurahan Ngade, dan melakukan penyelidikan.

Setelah tiba di tempat kejadian, petugas berhasil mengamankan dua pemuda yang sedang membawa sejumlah minuman keras tradisional jenis Cap Tikus.

Dua pemuda yang diamankan tersebut berinisial A.M dan inisial T.D.O, keduanya berasal dari Desa Baru, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat. A.M, yang tidak bekerja, dan T.D.O, seorang petani, masing-masing diketahui beralamat di Kelurahan Dufa-Dufa, Kota Ternate.

Keduanya ditemukan membawa sejumlah barang bukti miras tradisional yang cukup besar.

Barang bukti yang diamankan 11 karung berisi Cap Tikus dengan berat masing-masing 50 kg serta satu dos ukuran sedang. Total jumlah minuman keras yang disita mencapai 658 kantong plastik bening ukuran sedang, yang diperkirakan siap edar di kawasan Ternate Selatan.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Ternate Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran barang ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

(Faduli)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *