fadulinews.com-Penjual minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Oba Utara menjalani sidang tindak pidana ringan di pengadilan Negeri (PN) Soasio pada Senin (16/12/2024).
Keempat tersangka tersebut yakni PA (21)Warga Desa Galala, MM (29) Warga Kel.Tomagiba, IS (33) Warga Kel.Sofifi, dan DS (40) Warga Desa Talagamori.
Keempat tersangka mengakui bahwa mereka menjual miras tersebut tanpa di sertakan ijin atau ilegal.
Atas perbuatannya keempat tersangka di jatuhi hukuman yang sama yakni denda sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari.
Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin,S.IP.,M.H., menyampaikan bahwa kegiatan sidang tipiring kali ini guna memberikan efek jera terhadap penjual miras tanpa ijin yang sah.
“Selain itu untuk menekan angka kriminalitas akibat pengaruh minuman keras di wilayah hukum Polsek Oba Utara,”Jelasnya
#Polri Presisi
#Polresta Tidore Berprestasi
#FN