FaduliNews.com_Tidore, 6 April 2025 — Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan Gurabati Open Tournament Tahun 2025, Kepolisian Resor Kota Tidore secara resmi mengeluarkan maklumat larangan yang ditandatangani langsung oleh Kapolres Kota Tidore, AKBP Heru Budiharto, S.I.K., M.I.K.
Maklumat bernomor: MAK/01/IV/2025 ini memuat sembilan poin penting yang harus dipatuhi oleh seluruh penonton dan peserta selama berlangsungnya turnamen. Di antaranya adalah larangan membawa dan mengonsumsi minuman keras, membawa botol air mineral dalam kemasan kaca, berjualan minuman dalam area stadion, serta membawa senjata tajam dan benda berbahaya lainnya.
Selain itu, Polres Tidore juga menekankan larangan membawa kembang api, korek api, hingga alat-alat seperti tiang atau pipa yang biasa digunakan untuk spanduk atau bendera. Suporter juga diminta untuk tidak membawa atribut atau meneriakkan yel-yel yang bersifat politis, provokatif, atau rasis, serta dilarang menyerang pribadi pemain atau tim lawan.
Poin terakhir dalam maklumat ini menyatakan bahwa siapapun tidak diperkenankan memasuki area lapangan pertandingan dalam kondisi apapun tanpa izin dari panitia pelaksana.
Kapolres Kota Tidore menegaskan bahwa maklumat ini bertujuan untuk menciptakan suasana pertandingan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh elemen masyarakat yang terlibat.
“Kami berharap seluruh masyarakat dan peserta dapat bekerja sama dengan baik demi kelancaran dan kesuksesan turnamen ini. Kepolisian siap melakukan tindakan tegas bagi siapa pun yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar AKBP Heru Budiharto.
Maklumat ini berlaku selama berlangsungnya Gurabati Open Tournament 2025 dan diharapkan dapat menjadi pedoman serta pengingat bagi seluruh pihak yang hadir di stadion.
(Faduli)