Pasarsosial.com/cd9p8t0i

PENGAWASAN TIDAK BECUS KEJAGUNG DI MINTA EVALUASI KEJATI MALUKU UTARA

banner 120x600

FaduliNews.com, Sofifi -juma’at /28/02/2025 proyek pembangunan Gedung Mess Pegawai Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Maluku Utara Tahap I yang menuai sorotan akibat dugaan pengawasan Dan  lemah DUGAAN pengerjaan asal-asalan oleh kontraktor PT. Serene Techno Bakti memang memerlukan penanganan serius dari pihak berwenang. Berikut adalah beberapa poin penting dan rekomendasi yang dapat dipertimbangkan Berita www.faduliNews.com

 Evaluasi dan Investigasi Mendalam

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara,Karena saat ini di duga  dalam pengawasan  proyek ini tidak serius.Jika ditemukan kelalaian atau ketidakseriusan, perlu ada tindakan tegas terhadap pejabat yang bertanggung jawab.

Tim Investigasi Independen perlu dibentuk untuk memeriksa kualitas pekerjaan, kesesuaian dengan anggaran, dan kemungkinan adanya pelanggaran hukum seperti korupsi atau kolusi.

Panggilan dan Pemeriksaan Kontraktor

Kejati Maluku Utara harus segera memanggil dan memeriksa PT. Serene Techno Bakti terkait dugaan pengerjaan asal-asalan.

Jika terbukti melanggar kontrak, sanksi tegas harus diberikan, termasuk kemungkinan blacklist sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Klarifikasi Publik: Kontraktor dan pihak terkait harus memberikan penjelasan terbuka kepada media dan publik mengenai temuan-temuan yang diungkap.

     Transparansi dan Akuntabilitas

Laporan Publik: Seluruh proses investigasi dan tindakan yang diambil harus diumumkan secara transparan kepada publik untuk memastikan akuntabilitas.

Pengawasan Partisipatif: Masyarakat dan media harus terus dilibatkan dalam mengawasi proyek-proyek publik, terutama yang menggunakan anggaran negara.

 – Sanksi dan Tindakan Hukum
Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi hukum harus diterapkan sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan terkait lainnya.

Blacklist Kontraktor: Jika PT. Serene Techno Bakti terbukti melanggar, perusahaan tersebut harus dimasukkan dalam daftar hitam dan dilarang mengikuti tender proyek pemerintah selama jangka waktu tertentu.

            Perbaikan Proyek

Evaluasi Ulang Proyek: Proyek harus dievaluasi ulang untuk menentukan apakah perlu dilakukan perbaikan atau bahkan pembongkaran ulang untuk memastikan kualitas sesuai standar.

Pengawasan Ketat: Ke depan, pengawasan proyek harus dilakukan lebih ketat oleh lembaga yang berwenang, termasuk inspeksi rutin dan pelaporan berkala.

Kementerian Perhubungan Darat sebagai pemberi anggaran harus bekerja sama dengan Kejagung dan Kejati Maluku Utara untuk memastikan proyek ini diselesaikan dengan baik dan sesuai aturan.

Lembaga Pengawasan Lain: BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga dapat dilibatkan untuk memastikan tidak ada penyimpangan lebih lanjut.

          Edukasi dan Sosialisasi

Sosialisasi Peraturan: Perlu dilakukan sosialisasi yang lebih intensif mengenai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan peraturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah kepada seluruh pihak terkait, termasuk kontraktor dan pengawas proyek.

Peningkatan Kapasitas: Pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi aparat penegak hukum dan pengawas proyek untuk memastikan mereka memahami dan mampu melaksanakan tugas dengan baik.

Dengan langkah-langkah di atas, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, serta menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan pelaksanaan proyek-proyek publik di masa depan.

Untuk di ketahui berita sudah naik Dan kami Masih menunggu konfirmasih Dan hak jawab Dari kejaksaan tinggi Maluku utara,Dan pihak kontraktor, pasalnya Tim sudah konfirmasih ke kejaksaan tinggi Maluku utara namun belum ada tanggaapan serius.

(Tim)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *