Pasarsosial.com/cd9p8t0i

Pengadilan Negeri Soasio Gelar Sidang Tipiring Kasus Miras, Sejumlah Terdakwa Dikenai Denda dan Kurungan

banner 120x600

TIDORE-FN, 19 Februari 2024 – Pengadilan Negeri Soasio menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terkait peredaran minuman keras jenis cap tikus di wilayah Oba Utara, Tidore Kepulauan. Sidang yang berlangsung pada Rabu (19/2) pukul 10.30 WIT ini menghadirkan sejumlah terdakwa yang terlibat dalam kasus peredaran minuman keras di beberapa wilayah, termasuk Kelurahan Guraping, Desa Bukit Kelurahan Sofifi, Desa Galala, dan Desa Bukit Durian.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang menjatuhkan putusan berupa denda dan hukuman kurungan terhadap para terdakwa. Enam terdakwa dari Kelurahan Guraping, yakni La Ode Rasman, Riki Nandito, Rislan, La Ode Gufri, La Ode Parman, dan La Ode Risal, masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp30 juta. Namun, karena tidak mampu membayar denda, mereka harus menjalani hukuman kurungan badan selama tiga hari.

Sementara itu, dua terdakwa asal Desa Bukit Kelurahan Sofifi, Faisal Tupan dan Rudi Tatunus, juga mendapat vonis serupa. Faisal Tupan dikenai denda Rp30 juta dengan ketentuan hukuman kurungan lima hari jika tidak mampu membayar, sedangkan Rudi Tatunus mendapat hukuman kurungan tiga hari karena tidak bisa membayar denda yang sama.

Dari Desa Galala, seorang terdakwa bernama Aldo Umaternate dijatuhi hukuman denda sebesar Rp30 juta dengan ketentuan hukuman kurungan 21 hari apabila tidak mampu membayar. Karena tidak bisa membayar denda, Aldo akhirnya menjalani hukuman kurungan sesuai ketentuan pengadilan.

Tiga terdakwa asal Desa Bukit Durian, yaitu Nower, Ein Sidete, dan Oktovianus Kose, mendapatkan hukuman yang lebih ringan. Mereka masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp1 juta dengan ketentuan kurungan tiga hari apabila tidak mampu membayar. Namun, ketiga terdakwa ini mampu membayar denda sehingga terhindar dari hukuman kurungan.

Setelah putusan pengadilan dibacakan, seluruh terdakwa yang tidak membayar denda langsung diserahkan ke Rutan Negeri Soasio untuk menjalani hukuman kurungan. Sementara itu, barang bukti berupa minuman keras jenis cap tikus akan dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Soasio.

Operasi pemberantasan miras ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Tidore Kepulauan, khususnya di Kecamatan Oba Utara. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi maupun peredaran miras yang dapat berdampak buruk bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.

(Ris)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *