Pasarsosial.com/cd9p8t0i

Pemerintah Instruksikan Efisiensi APBD 2025, Fokus pada Program Prioritas Masyarakat

banner 120x600

Jakarta,FN 25 Februari 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan kebijakan penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada 23 Februari 2025.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang menekankan efisiensi belanja dalam APBN dan APBD guna memastikan anggaran negara digunakan secara optimal untuk kesejahteraan rakyat.

Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa efisiensi anggaran ini bertujuan untuk mengalokasikan lebih banyak dana ke program-program yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat.

“Semata-mata untuk kepentingan program yang lebih banyak yang bersentuhan dan dinikmati langsung oleh masyarakat,” ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/2).

Pemangkasan Anggaran untuk Kegiatan Non-Prioritas

Dalam SE tersebut, Mendagri menginstruksikan pemerintah daerah untuk memangkas berbagai jenis belanja yang dianggap tidak prioritas, seperti:

Kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, seminar, dan focus group discussion (FGD). Pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen untuk seluruh perangkat daerah.

Penyesuaian belanja APBD yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).Langkah ini diambil untuk memastikan anggaran daerah tidak digunakan untuk kegiatan yang kurang produktif dan dapat dialihkan ke sektor-sektor yang lebih penting.yaitu Prioritas APBD 2025: Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur Penghematan anggaran dari berbagai sektor tersebut akan dialokasikan ke bidang-bidang yang dianggap lebihmendesak,seperti  Pendidikan dan Perbaikan sekolah yang rusak dan peningkatan sarana sanitasi, seperti toilet dan tempat cuci tangan di sekolah-sekolah.

Kesehatan: Standarisasi puskesmas agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat semakin baik.

Infrastruktur: Pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas umum untuk menunjang aktivitas ekonomi masyarakat.

Pengendalian inflasi dan stabilitas pangan: Penyediaan cadangan pangan untuk mengantisipasi fluktuasi harga dan meningkatkan ketahanan pangan daerah.

Tito menekankan bahwa kebijakan ini harus benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat.

“Semua dialihkan untuk program-program yang pro-rakyat betul. Misalnya di bidang pendidikan, sekolah-sekolah yang rusak, toilet-toilet yang tidak bagus MCK-nya, kemudian di bidang kesehatan, puskesmas, harus bagus standarisasinya,” jelasnya.

Pengawasan Ketat dan Transparansi Anggaran

Agar kebijakan efisiensi belanja daerah ini berjalan dengan baik, Mendagri meminta kepala daerah untuk tetap memperhatikan urgensi, kualitas penyelenggaraan, serta manfaat dari setiap program yang direncanakan.

Kebijakan ini juga harus mendukung pencapaian delapan misi atau Asta Cita dan tujuh belas program prioritas nasional, serta mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen.

Selain itu, DPRD dan masyarakat diminta untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Tito juga menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk memastikan anggaran benar-benar dialokasikan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Dan kami juga melalui sistem yang ada, namanya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, kami nanti akan melihat perubahan-perubahan itu,” tutupnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap anggaran daerah dapat digunakan lebih efektif dan efisien, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

(Aslan)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *