Fadulinews.com | Kayoa Barat, Halsel Malut – Situasi di Desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali memanas setelah muncul aksi pemasangan kain bekas bertuliskan penolakan terhadap Pejabat (PJ) Kepala Desa Busua yang juga menjabat sebagai Camat Kayoa Barat. Aksi tersebut diduga kuat dipicu oleh seorang oknum berinisial S alias Abang Le, yang dikenal sering melakukan provokasi di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi dari warga, tindakan Abang Le dianggap tidak mencerminkan sikap yang menghormati keputusan pemerintah daerah. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) penunjukan PJ Kepala Desa Busua telah resmi ditandatangani oleh Bupati Halmahera Selatan dan berlaku sah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak mau terprovokasi. SK PJ Kades sudah ditandatangani Bupati dan itu sah secara hukum. Jadi jangan ada yang coba-coba memecah suasana aman di desa,” ujar salah satu warga Busua dengan nada tegas.
Sejumlah warga menilai aksi provokatif tersebut hanya dilakukan oleh segelintir pihak yang tidak puas dengan keputusan pemerintah. Mereka menilai langkah itu merupakan bentuk manuver pribadi yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Selama ini desa kami aman dan kondusif. Kami berharap pemerintah daerah turun langsung melakukan pembinaan dan menindak oknum yang berusaha mengacaukan ketenangan warga,” tambah warga lainnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Namun, masyarakat berharap agar Bupati Halmahera Selatan dapat segera melakukan supervisi dan memberikan peringatan keras kepada oknum yang mencoba memprovokasi warga agar tidak terjadi konflik sosial di tingkat desa.
Langkah tegas pemerintah dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan pemerintahan desa tetap berjalan sesuai SK yang telah disahkan, sekaligus menjaga stabilitas dan persatuan masyarakat di Kayoa Barat.
Catatan Redaksi :
Berita ini ditulis berdasarkan rilis dan keterangan sejumlah warga Desa Busua, dengan mengedepankan asas keberimbangan dan verifikasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 dan Pasal 5, yang menegaskan bahwa jurnalis wajib menguji informasi serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
















