FaduliNews.com_Sofifi – 30 April 2025 — Polemik penggunaan lahan oleh perusahaan tambang PT. STS kembali mencuat dalam pertemuan tertutup yang digelar Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Agenda mediasi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, PT. STS, dan Pemprov ini diwarnai perdebatan panas seputar dugaan penyerobotan lahan, ketidakjelasan ganti rugi, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan.
Isu paling menonjol dalam rapat tersebut adalah soal batas maksimal penggunaan lahan berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. STS. Idrus E. Maneke, anggota DPRD Halmahera Timur yang hadir dalam pertemuan itu, menyatakan keprihatinannya terhadap ketidakjelasan regulasi penggunaan lahan, khususnya di Desa Wayamli, Kecamatan Maba Tengah.
“Selama ini kita bicara tentang UU Agraria, tapi batas-batas penggunaan lahan oleh PT. STS belum pernah diperiksa secara detail. Banyak masyarakat yang merasa dirugikan karena perluasan lahan tidak dikontrol, bahkan masuk hingga ke area yang sangat dekat dengan pemukiman,” ujar Idrus kepada wartawan usai rapat.
Idrus juga menyoroti praktik-praktik yang disebutnya sebagai “pembajakan lahan” secara berulang oleh korporasi, yang dalam beberapa kasus bahkan mencaplok kawasan hutan lindung. “Ada perusahaan yang lahannya sudah masuk sampai ke dapur rumah warga. Ini tidak masuk akal dan harus disikapi serius,” tambahnya.
Kritik terhadap PT. STS juga datang dari kalangan aktivis lingkungan, masyarakat adat, dan warga terdampak yang telah lama mengeluhkan minimnya transparansi serta lemahnya perlindungan hukum atas hak mereka. Mereka menuntut kebijakan yang adil dan tidak berat sebelah terhadap perusahaan.
Merespons situasi ini, Idrus menegaskan bahwa DPRD Halmahera Timur akan mengusulkan evaluasi ulang terhadap IUP PT. STS ke tingkat provinsi dan pusat. Ia juga mendorong sinkronisasi antara izin pusat dan pemetaan wilayah berdasarkan peraturan daerah, terutama terkait kawasan hutan.
“Langkah-langkah investigasi lebih lanjut akan dilakukan. Kita ingin pastikan bahwa izin-izin yang diberikan tidak bertentangan dengan amanat Undang-Undang maupun keadilan bagi masyarakat lokal,” tandasnya.
Sementara itu, pihak PT. STS belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan yang dilayangkan dalam rapat tersebut. Namun desakan publik terhadap transparansi dan tanggung jawab perusahaan diperkirakan akan terus meningkat, seiring dengan memburuknya kepercayaan masyarakat atas penanganan isu agraria di wilayah Halmahera Timur.
Jurnalis : Ruslan
Editor : Tim Redaksi Fadulinews