Larangan Pengangkatan Staf Khusus oleh Kepala Daerah: Tinjauan Hukum dan Implikasi bagi Tata Kelola Pemerintahan Daerah

banner 120x600

Magelang-FaduliNews.com,senin/ 20/02/2025 Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, menegaskan bahwa kepala daerah yang dilantik setelah 20 Februari 2025 dilarang mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli baru.

Larangan yang disampaikan dalam rapat seleksi CPNS dan P3K di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan awal Februari 2025 yaitu Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan anggaran daerah yang terbatas serta mengutamakan penyelesaian pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Pernyataan tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan dari segi hukum, khususnya terkait landasan peraturan yang mendasarinya serta implikasi bagi tata kelola pemerintahan daerah. Artikel ini akan mengulas aturan hukum yang berlaku, sanksi bagi kepala daerah yang melanggar, serta dampak kebijakan ini terhadap pemerintahan daerah. Landasan Hukum Larangan Pengangkatan Staf Khusus oleh Kepala Daerah

Larangan ini sejalan dengan berbagai regulasi yang mengatur tata kelola kepegawaian dan keuangan daerah, di antaranya:Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan DaerahPasal 65 ayat (1) menyebutkan bahwa kepala daerah bertugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Pasal 65 ayat (2) huruf b mengatur bahwa dalam menjalankan tugasnya, kepala daerah harus menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 282 menyatakan bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang melanggar ketentuan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 6 menyebutkan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan P3K.

Pasal 58 ayat (1) mengatur bahwa pengangkatan pegawai harus memperhatikan kebutuhan organisasi dan kemampuan keuangan negara.

Pasal 66 menegaskan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pemerintah hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K Pasal 99 ayat (1) menyebutkan bahwa pemerintah daerah dilarang mengangkat tenaga honorer atau pegawai non-ASN selain melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan ini.

Pasal 107 mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi administratif bagi pejabat yang mengangkat pegawai secara tidak sah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 134 Tahun 2018 tentang Staf Khusus Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

Pasal 2 menyebutkan bahwa kepala daerah dapat mengangkat staf khusus untuk membantu tugas dan fungsinya, namun harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Pasal 5 menegaskan bahwa pengangkatan staf khusus tidak boleh membebani APBD secara berlebihan.

Dengan demikian, pernyataan Kepala BKN selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku dan bertujuan untuk menertibkan pengelolaan keuangan daerah serta sistem kepegawaian pemerintah.

Sanksi bagi Kepala Daerah yang melanggarJika kepala daerah tetap mengangkat staf khusus atau tenaga ahli baru setelah 20 Februari 2025, pemerintah pusat dapat memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:

Sanksi Administratif Berdasarkan Pasal 282 UU Pemerintahan Daerah,kepala daerah yang melanggar ketentuan dalam pengelolaan keuangan daerah dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis, pembatalan keputusan pengangkatan pegawai, hingga pengurangan dana transfer daerah.

Sanksi Pidana dan Perdata Jika pengangkatan staf khusus atau tenaga ahli baru menimbulkan kerugian keuangan negara, maka kepala daerah dapat dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur sanksi pidana bagi pejabat yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

Kepala daerah juga dapat dikenai gugatan perdata jika pengangkatan pegawai baru menyebabkan pemborosan anggaran daerah.

Sanksi Politik Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi pemberhentian kepala daerah melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 78 UU Pemerintahan Daerah,terutama jika ditemukan adanya pelanggaran berat dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dampak Kebijakan terhadap Tata Kelola Pemerintahan Daerah Larangan pengangkatan staf khusus ini memiliki beberapa dampak yang signifikan bagi pemerintahan daerah untuk Penghematan Anggaran Daerah Dengan tidak adanya pengangkatan staf khusus baru, anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk gaji dan tunjangan dapat digunakan untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak, seperti peningkatan layanan publik dan penyelesaian pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K.

Peningkatan Efisiensi Kinerja OPD Kebijakan ini mendorong kepala daerah untuk lebih mengoptimalkan sumber daya manusia yang sudah ada di organisasi perangkat daerah (OPD) daripada menambah tenaga ahli baru.

Mengurangi Beban Administrasi Pemerintah DaerahDengan jumlah pegawai yang lebih terkendali, pemerintah daerah dapat lebih fokus pada efektivitas birokrasi tanpa harus menangani beban administrasi tambahan akibat pengangkatan tenaga honorer atau staf khusus baru.

Mencegah Praktik Nepotisme dan Politik Balas JasaSalah satu permasalahan yang sering terjadi dalam pengangkatan staf khusus adalah adanya kepentingan politik atau nepotisme. Dengan adanya larangan ini, kepala daerah tidak dapat secara sembarangan mengangkat orang-orang dekatnya sebagai tenaga ahli atau staf khusus.

KesimpulanKebijakan larangan pengangkatan staf khusus bagi kepala daerah yang dilantik setelah 20 Februari 2025 merupakan langkah strategis dalam menertibkan sistem kepegawaian dan keuangan daerah. Dengan dasar hukum yang kuat, larangan ini bertujuan untuk memastikan anggaran daerah digunakan secara optimal, mengurangi beban kepegawaian yang berlebihan, serta mencegah praktik nepotisme dalam pemerintahan daerah.

Bagi kepala daerah, kebijakan ini menjadi tantangan dalam menjalankan roda pemerintahan tanpa staf khusus tambahan. Namun, dengan manajemen yang baik, kepala daerah dapat mengoptimalkan tenaga ASN dan P3K yang sudah ada untuk menjalankan program-program pemerintahan secara efektif.

Sebagai warga negara, penting bagi kita untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar tidak ada kepala daerah yang melanggar aturan dengan mengangkat staf khusus secara ilegal. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan pemerintahan daerah guna memastikan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *