FaduliNews.com_Jakarta – 30 April 2025, Komisi VII DPR RI kembali menyoroti pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), khususnya kebijakan agunan bagi pinjaman di bawah Rp100 juta. Dalam rapat kerja bersama Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4), Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan, menyampaikan kekecewaannya atas belum dijalankannya kesepakatan penghapusan agunan tersebut.
“Untuk apa kita rapat kalau ini saja enggak bisa dikerjakan,” ujar Saleh dengan nada kecewa.
Sebelumnya, Komisi VII dan Kementerian UMKM telah menyepakati untuk menghapuskan persyaratan agunan bagi KUR di bawah Rp100 juta. Namun, dalam praktiknya, pelaku UMKM masih mengeluhkan sulitnya akses ke KUR karena harus menyertakan jaminan.
Saleh menegaskan, kewajiban agunan justru kontra-produktif terhadap semangat pemberdayaan UMKM. Ia menilai hal ini membuat pelaku usaha kecil harus mencari modal tambahan hanya untuk bisa mengakses pembiayaan yang seharusnya mempermudah mereka.
“Bank sudah mendapatkan subsidi 10% dari negara untuk penyaluran KUR. Tapi kenyataannya, pelaksanaannya belum sesuai harapan. Bank masih memberlakukan agunan, bahkan untuk pinjaman kecil,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengakui bahwa praktik permintaan agunan masih terjadi. Ia menyatakan keterbukaan terhadap fakta di lapangan dan berjanji untuk melakukan pembenahan menyeluruh.
“Saya harus berani mengatakan, sampai hari ini implementasi KUR masih meminta agunan. Itu masih terjadi,” ungkap Maman.
Sebagai langkah awal, Maman menjelaskan tiga pendekatan strategis yang tengah diupayakan:
1. Pengawasan Regional – Evaluasi program KUR tidak hanya dilakukan di tingkat nasional, tetapi mulai menyasar ke daerah, agar pengawasan lebih menyeluruh.
2. Sanksi bagi Pelanggar – Jika ditemukan pelanggaran, termasuk praktik wajib agunan yang tidak sesuai ketentuan, Kementerian UMKM akan menghentikan subsidi KUR bagi bank terkait.
3. Pembentukan Satgas Khusus – Kementerian berencana membentuk Satuan Tugas Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM yang dapat menerima laporan 24 jam dan melakukan penindakan cepat terhadap pelanggaran di lapangan.
“Satgas ini penting agar ada pengawalan langsung di lapangan. Kita butuh sistem yang responsif dan bisa langsung bertindak,” tegas Maman.
Mengembalikan Esensi KUR
Kredit Usaha Rakyat adalah program pembiayaan yang bertujuan memberdayakan pelaku UMKM dengan bunga rendah dan akses yang mudah. Persyaratan agunan untuk pinjaman kecil dinilai bertentangan dengan semangat ini. Dengan perhatian serius dari legislatif dan komitmen eksekutif, masyarakat berharap agar KUR benar-benar menjadi solusi, bukan beban baru bagi pengusaha kecil.
Berita ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk perbankan, untuk menjunjung etika pelayanan publik dan mewujudkan inklusi keuangan yang adil. Sebab, pelaku UMKM adalah tulang punggung ekonomi nasional, dan mereka berhak atas akses pembiayaan yang manusiawi dan memberdayakan.
(Faduli)