Pasarsosial.com/cd9p8t0i

Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

banner 120x600

#OMFADULI

FaduliNews.com,Selasa/18/02/2025, Berikut kriteria penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahun 2025. Berikut adalah rangkuman dan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan

1. Status Kewarganegaraan dan Identitas Penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP yang valid.

2. Kategori Keluarga Miskin dan Rentan
– Keluarga harus masuk dalam kategori miskin dan rentan, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

3. Komponen Kesehatan
– Ibu hamil (maksimal dua kali kehamilan).
– Anak usia dini (0-6 tahun) yang belum bersekolah, dengan maksimal dua anak dalam satu keluarga.

4.Komponen Pendidikan
– Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, dengan batas maksimal tiga anak dalam satu keluarga.
– Penerima meliputi siswa SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA sederajat.

5. Komponen Kesejahteraan
– Lansia (berusia 60 tahun ke atas), dengan maksimal empat orang dalam satu keluarga.
– Penyandang disabilitas berat, dengan maksimal empat orang dalam satu keluarga.

6. Penghasilan dan Usaha
– Keluarga dengan penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR) atau memiliki usaha yang dianggap mampu secara ekonomi tidak memenuhi kriteria.
– Keluarga yang sudah tidak masuk kategori miskin juga tidak lagi berhak menerima bansos.

7. Pengecualian
– Anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD tidak berhak menerima bansos.
– Keluarga yang sedang menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja juga tidak memenuhi syarat.

Besaran Bantuan PKH 2025
– Ibu hamil: Rp750.000 per 3 bulan (Rp3 juta per tahun).
– Anak usia dini: Rp750.000 per 3 bulan (Rp3 juta per tahun).
– Anak SD: Rp225.000 per 3 bulan (Rp900.000 per tahun).
– Anak SMP: Rp375.000 per 3 bulan (Rp1,5 juta per tahun).
– Anak SMA: Rp500.000 per 3 bulan (Rp2 juta per tahun).
– Disabilitas berat: Rp600.000 per 3 bulan (Rp2,4 juta per tahun).
– Lansia: Rp600.000 per 3 bulan (Rp2,4 juta per tahun).

Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025
Bantuan PKH disalurkan empat kali dalam setahun, dengan periode triwulan:
– Tahap 1: Januari-Maret 2025
– Tahap 2: April-Juni 2025
– Tahap 3: Juli-September 2025
– Tahap 4: Oktober-Desember 2025.

Cara Mengecek Status Penerima Bansos
Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bansos, dapat dilakukan melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos di [https://cekbansos.kemensos.go.id/](https://cekbansos.kemensos.go.id/).

Pengawasan dan Pelaporan
– Jika terdapat ketidaksesuaian atau penyalahgunaan dalam pendataan penerima bansos, masyarakat dapat melaporkan ke Dinas Sosial kabupaten/kota atau provinsi.
– Harapannya di tahun 2025 tidak ada lagi praktik pemilahan nama penerima bansos berdasarkan kepentingan pribadi atau politik.

Dengan memenuhi kriteria di atas, keluarga yang membutuhkan dapat menerima bantuan sosial dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan memutus rantai kemiskinan. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan.

#OMFADULI

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *