FaduliNews.com_juma’at/02/05/2025 PT Jaya Abadi Semesta (JAS), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Wasile, Halmahera Timur, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah dugaan pelanggaran di sektor lingkungan, sosial, dan ketenagakerjaan memicu kekecewaan mendalam dari masyarakat dan pemerintah desa, terutama di Desa Nanas dan Bumirestu.
Dampak Lingkungan dan Kompensasi yang Dipertanyakan Banjir lumpur tambang kembali terjadi pada Juni 2024 dan merusak sawah milik warga Bumirestu. Ironisnya,pasca setelah kejadian Petani mengaku mengalami gagal panen.
Alih-alih memberikan ganti rugi penuh, PT JAS justru memotong kompensasi Rp50 juta menjadi hanya 1,35 juta per petani, dengan alasan pembangunan settling pond dan transportasi. Beberapa warga bahkan belum menerima sepeser pun karena belum terdata.
Krisis Rumput Laut dan Janji Tak Terealisasi Warga Desa Nanas, yang sebagian besar menggantungkan hidup dari budidaya rumput laut, melaporkan penurunan hasil panen drastis sejak beroperasinya tambang. Bendahara desa menyebut perusahaan sudah berulang kali menjanjikan ganti rugi, namun hingga kini belum ada realisasi. Pemerintah desa dan masyarakat setempat menuntut intervensi langsung dari Bupati, Gubernur, hingga DPRD.
Pemalangan Jalan dan Kekecewaan Warga Protes warga kian memuncak. Aksi pemblokiran jalan hauling PT JAS oleh warga, termasuk pemilik usaha lokal Bahri Abdullah, telah terjadi empat kali sejak November 2024. Debu tambang dianggap mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga. Tawaran kompensasi dari perusahaan dianggap tidak sebanding dengan kerugian yang dialami.
Pelanggaran Ketenagakerjaan: Upah Murah, PHK Sepihak Laporan sebelumnya mengungkapkan bahwa PT JAS diduga mempekerjakan karyawan tanpa kontrak tertulis dan membayar upah lembur hanya Rp10.000/jam, jauh di bawah UMP Maluku Utara. Pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap puluhan karyawan juga memicu aksi mogok.
Kecelakaan Kerja dan Minimnya Tanggung Jawab Kecelakaan dump truck pada Maret 2025 memperburuk citra perusahaan. Hingga kini, tidak ada pernyataan resmi dari PT JAS terkait insiden tersebut, yang mencerminkan buruknya manajemen keselamatan kerja.
Program CSR Dinilai Sekadar Simbolik Bantuan CSR seperti semen untuk TPQ, paket sembako, dan rompi latihan dinilai tidak sepadan dengan dampak buruk yang ditimbulkan. Masyarakat menuntut keadilan yang nyata, bukan sekadar bantuan simbolis.
Reaksi Pemerintah dan Potensi Sanksi Komisi III DPRD Halmahera Timur telah mengultimatum akan membentuk Pansus jika masalah kompensasi atas 30 hektar lahan terdampak tidak segera diselesaikan. Senator Hasby Yusuf menyebut pencemaran Sungai Muria oleh PT JAS sebagai “kiamat kecil”.
Upaya Konfirmasi dan Sikap Perusahaan FaduliNews telah berupaya menghubungi pihak PT JAS. Namun, salah satu karyawan menyatakan bahwa jarak ke lokasi mes sangat jauh, dan mereka hanya karyawan biasa. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen belum memberikan pernyataan resmi.
Dugaan Pelanggaran Hukum :Berdasarkan temuan lapangan dan laporan warga, berikut beberapa dugaan pelanggaran yang dapat dikenakan kepada PT JAS:
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 ayat (1) huruf a dan f: Larangan membuang limbah tanpa izin dan menyebabkan pencemaran lingkungan.
2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jo. UU Cipta Kerja)
Pasal 56 dan 59: Kewajiban kontrak kerja tertulis dan larangan pemutusan hubungan kerja sepihak.Pasal 90: Larangan membayar upah di bawah UMP.
3. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jika dikaitkan dengan janji kompensasi yang tidak ditepati kepada masyarakat terdampak.
4. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 96 dan 136: Kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan tambang.
Krisis di Halmahera Timur bukan hanya persoalan kompensasi, tetapi juga menyangkut integritas, tanggung jawab sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan segera mengambil langkah hukum dan administratif agar konflik ini tidak berkembang menjadi konflik sosial terbuka.
(Tim Investigasi Media FaduliNews)