Weda – Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait insiden kecelakaan kerja yang menimpa seorang buruh bernama Ruly, redaksi Fadulinews mengonfirmasi bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), melainkan di area kerja PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) yang berlokasi di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Informasi ini diperoleh berdasarkan laporan resmi dari redaksi Harian Sulteng yang menyebutkan bahwa korban, Ruly Alif Tauhid, mengalami kecelakaan kerja di area tungku 22 PT GNI pada Senin dini hari, 14 April 2025. Peristiwa bermula ketika korban dipanggil oleh seorang pekerja Tiongkok untuk membantu persiapan pembuangan slag. Saat sedang mengisi material ke dalam mesin “meriam”, seorang pekerja lain di ruang kontrol diduga mengoperasikan mesin tanpa aba-aba, sehingga menjepit pergelangan tangan kiri korban hingga putus.
Manajer Kampanye Walhi Sulteng, Wandi, turut menyoroti insiden ini sebagai bagian dari lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang abai terhadap keselamatan buruh. Ia mencatat, dalam dua tahun terakhir, telah terjadi delapan kecelakaan kerja di kawasan industri pengolahan nikel di Morowali Utara, termasuk PT GNI.
Selain aspek keselamatan kerja, Walhi juga menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT GNI, seperti pencemaran udara dan laut akibat aktivitas bongkar muat dan pembakaran batu bara di kawasan industri, yang berdampak langsung pada masyarakat Desa Tanauge.
Dengan klarifikasi ini, redaksi Fadulinews menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan penyebutan nama perusahaan dalam pemberitaan sebelumnya. Kami berkomitmen untuk terus menyajikan informasi yang akurat dan berimbang, serta memberikan ruang hak jawab kepada semua pihak yang berkepentingan.
Redaksi Fadulinews akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru yang telah diverifikasi kepada publik.
(Tim Redaksi Fadulinews)
Sumber : hariansulteng.com