FaduliNews.com_Sofifi – Rapat mediasi tertutup antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, masyarakat adat, dan PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) berlangsung tegang namun tetap kondusif, pada Rabu (30/04/2025).
Pertemuan yang digelar di lantai 3 Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara ini dimediasi langsung oleh Wakil Gubernur Sarbin Sehe, dengan tujuan menyelesaikan berbagai polemik yang selama ini muncul di lingkar tambang.
Ketua DPRD Halmahera Timur, Idrus E. Maneke, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyoroti pentingnya pelibatan publik dan transparansi dalam setiap kebijakan, khususnya terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses operasional PT STS yang dinilai minim koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, termasuk DPRD sebagai representasi masyarakat.
“Sejauh ini kami belum tahu secara pasti apakah dokumen AMDAL yang dimiliki PT STS sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Jika tidak tuntas, ini berpotensi menimbulkan pelanggaran serius,” ujar Idrus usai rapat.
Lebih lanjut, Idrus juga mempertanyakan peran Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Timur dalam mengawal proses AMDAL tersebut. Ia menilai perlu dibentuk tim khusus atau Panitia Khusus (Pansus) guna mengevaluasi seluruh kebijakan perusahaan tambang, agar seluruh kegiatan operasional PT STS benar-benar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu, Idrus juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka dari Pemerintah Daerah Halmahera Timur agar permasalahan yang timbul tidak semakin memperkeruh hubungan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Menanggapi dinamika yang ada, Wakil Gubernur Sarbin Sehe meminta agar semua pihak, termasuk Bupati Halmahera Timur, PT STS, dan DPRD dapat segera menindaklanjuti kesepakatan yang telah dicapai dalam rapat tersebut. Ia juga menyatakan komitmen pemerintah provinsi untuk memperhatikan perlindungan terhadap masyarakat adat, termasuk melalui penguatan regulasi yang tidak merugikan hak-hak mereka.
Sebagai penutup, Ketua DPRD Haltim mengungkapkan bahwa dalam masa Sidang Ketiga mendatang, pihaknya akan mendorong agar tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT STS diarahkan untuk mendukung keberlanjutan hidup masyarakat adat di sekitar wilayah tambang.
“Sebagai pejabat publik, kami akan terus mengawasi langkah pemerintah daerah dan perusahaan. Jika ada penyelewengan terhadap keputusan bersama, kami akan bertindak,” tegas Idrus.
Jurnalis : Ruslan
Editor : Tim Redaksi FaduliNews