Pasarsosial.com/cd9p8t0i

Ketegasan Kejati Maluku Utara dalam Menindak Dugaan Penyimpangan Proyek Mess Pegawai BPTD

banner 120x600

Proyek kurang lebih Senilai Rp 8 Miliar dalam Sorotan 

FaduliNews.com_juma’at/28/02/2025 Proyek Pembangunan Mess Pegawai Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Maluku Utara Tahap I, yang dikelola oleh PT. Serene Techno Bakti, kini menjadi pusat perhatian. Dengan nilai kontrak mencapai Rp 8 miliar, proyek ini diduga mengalami berbagai masalah yang mengarah pada potensi penyimpangan.

Dugaan ini mencuat setelah media FaduliNews.com mempublikasikan dua laporan investigasi pada 27 Februari 2025, dengan judul berita :

“Dugaan Proyek Bermasalah Pembangunan Mess Pegawai BPTD Disorot.”

“Pengawasan Tidak Becus, Kejagung Diminta Evaluasi Kejati Maluku Utara.

Pemberitaan ini segera mendapat respons dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut), yang menegaskan akan mengambil langkah hukum tegas jika ditemukan adanya penyimpangan.

Ketegasan Kejati Malut: “Kami Akan Bertindak Tegas!”

Menanggapi sorotan publik, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Malut, Richad Sinaga, SH, memastikan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyimpangan dalam proyek-proyek pemerintah.

“Kami tidak main-main. Jika ada indikasi penyimpangan, kami akan bertindak tegas sesuai hukum. Setiap proyek fisik yang menggunakan anggaran negara harus sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Richard saat ditemui di Kantor Kejati Malut pada 28/02/2025.

Richard menegaskan bahwa tim intelijen Kejati Malut akan turun langsung ke lokasi proyek dalam waktu dekat untuk melakukan investigasi. Pemeriksaan ini mencakup:

Pengecekan fisik bangunan untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi kontrak.

Verifikasi papan plang proyek guna memastikan transparansi dalam pengerjaan.

Pemanggilan kontraktor PT. Serene Techno Bakti serta pihak terkait lainnya.Dan Evaluasi dokumen kontrak dan penggunaan anggaran guna mendeteksi adanya dugaan mark-up atau penyimpangan anggaran.

Richard juga menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan langsung ke pimpinan Kejati Malut jika ditemukan indikasi pelanggaran.

“Kami tidak akan segan memproses hukum siapapun yang terbukti melanggar, baik itu kontraktor, pengawas proyek, atau pejabat yang terlibat. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proyek-proyek publik,” tegasnya.

Pakar Hukum: Sanksi Tegas Harus Diberlakukan selain langkah hukum dari Kejati Malut, Darwin menilai bahwa proyek ini harus diaudit secara menyeluruh.

Ia menekankan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, maka: Kontraktor harus masuk daftar hitam (blacklist) sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021.Tindakan hukum harus diterapkan, mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perbaikan atau pembongkaran ulang proyek harus dilakukan jika ditemukan bahwa konstruksi tidak sesuai standar.

“Jika proyek ini hanya dikerjakan asal-asalan, maka harus diperbaiki atau bahkan dibongkar. Pemerintah harus memastikan setiap proyek berjalan sesuai aturan, tanpa korupsi atau kolusi,” ujar Darwin.

Kejati Malut memastikan bahwa penegakan hukum dalam proyek ini akan dilakukan dengan transparan. Richard Sinaga, SH juga mengapresiasi peran media dan masyarakat yang telah mengawasi proyek ini.

“Terima kasih atas informasi yang diberikan. Kami sangat membutuhkan peran serta masyarakat dan media dalam mengawasi proyek-proyek publik. Kejati Malut berkomitmen untuk menindak tegas setiap penyimpangan demi akuntabilitas pembangunan di Maluku Utara,” tutup Richard.

Dengan investigasi yang akan segera dilakukan, publik kini menanti tindakan nyata dari Kejati Malut dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa proyek ini benar-benar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, sanksi tegas harus segera dijatuhkan tanpa kompromi.

untuk pihak kontraktor sendiri sejauh ini masih dalam Tahap konfirmasih Dan  belum Berikan keterangan,awak media FaduliNews.com Masih terus menunggu konfirmasih balik Dari yang bernagkutan.

(FADULI)

 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *