FaduliNews.com_Tidore, 23 April 2025— Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Puskesmas Galala ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (23/4).
Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan terhadap sejumlah tersangka terkait proyek pembangunan Puskesmas Galala oleh Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan pada Tahun Anggaran 2022.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair. Sementara itu, dakwaan subsidiair didasarkan pada Pasal 3 jo Pasal 18 dari undang-undang yang sama.
Berdasarkan hasil audit resmi, dugaan perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.373.244.204,64 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus empat puluh empat ribu dua ratus empat rupiah enam puluh empat sen). Namun demikian, Kejari Tidore Kepulauan telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp216.192.710, yang akan diperhitungkan sebagai uang pengganti atas kerugian tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tidore Kepulauan menjelaskan bahwa meskipun pelimpahan perkara baru dilakukan hari ini, para terdakwa sudah lebih dahulu dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ternate untuk menjalani penahanan sambil menunggu proses persidangan.
“Ini baru dilimpahkan, namun pelaku dugaan korupsi Puskesmas Galala sudah dibawa ke Lapas Ternate untuk ditahan di sana sambil menunggu proses sidang berlangsung sejak 9 hari lalu,” ujar Kasi Pidsus.
Saat ini, Tim Jaksa Penuntut Umum masih menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor di Ternate. Proses hukum pun akan terus dikawal untuk memastikan keadilan ditegakkan secara transparan dan profesional.
Kejari Tidore Kepulauan menegaskan bahwa proses hukum dilakukan sesuai prinsip-prinsip hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi para terdakwa.
(Faduli)