FaduliNews.com_Tidore, 6 Mei 2025 — Sebuah kegiatan seremonial di lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Rum Balibunga, Kota Tidore Kepulauan, Selasa (6/5), menuai pertanyaan publik. Kegiatan yang dihadiri oleh sejumlah pejabat ini diduga berlangsung tertutup dan tidak mengizinkan wartawan masuk untuk melakukan peliputan.
Sebagai wartawan, dan juga masyarakat di kompleks Said Marsaoly mengungkapkan bahwa dirinya berada di sekitar lokasi pukul 10.00 WIT dan melihat iring-iringan kendaraan pejabat memasuki kompleks PLTU. Ia kemudian mencoba masuk dengan melapor ke pos keamanan,informasi dari lokasi acara mereka menolak kehadiran wartawan., iyan ketua bilang jangan kase masuk. Ungkap salah satu petugas jaga.
“Sebagai masyarakat dan jurnalis, saya datang dengan niat baik dan mengikuti prosedur. Tapi akses saya ditolak tanpa alasan yang jelas. Bahkan saya mendengar larangan datang dari salah satu pihak serikat pekerja yang menyampaikan melalui petugas keamanan,” kata Said.
Upaya untuk menghubungi dimas sebagai Humas PLTU yang disebut juga tidak membuahkan hasil,tidak mengangkat tlp meskipun kegiatan sedang berlangsung. Said menilai tindakan ini tidak mencerminkan sikap terbuka dari sebuah instansi negara yang dikelola oleh BUMN.
“Dulu saat ada pembagian bantuan sosial, media dilibatkan. Tapi sekarang justru di dalam kantor sendiri wartawan tidak diberi ruang. Ini miris dan menyalahi semangat transparansi publik,” tegasnya.
FaduliNews menilai bahwa penolakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1) yang menyatakan:
> “Setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Tindakan seperti ini dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik, yang seharusnya dijamin dan dilindungi dalam negara demokratis.
Saya rasa Pihak humas ataupun oknum Serikat SH harus banyak belajar dan cara etika di pake,wartawan bekerja sesuai UU apalagi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah undang-undang yang mengatur tentang hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dan kewajiban Badan Publik untuk menyediakannya.
UU KIP ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara, mendorong partisipasi masyarakat, dan meningkatkan penyelenggaraan negara yang baik.
Tujuan Utama UU KIP untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik Pencakupan UU KIP mencakup berbagai jenis informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggaraan badan publik lainnya.
Hak Masyarakat Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan UU KIP.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PLTU belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi. FaduliNews berharap Mentri BUMN dan general manager untuk mengevaluasi bagian humas yang terkesan tertutup di PLTU, serta oknum Serikat yang berinsial SH yang diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menutup akses informasi publik.
Untuk di konfirmasi ke salah satu pejabat yang hadir yaitu kadisnaker provinsi Marwan Polisiri mengatakan ia hadir karena acara ini masih dalam situasi mayday dan acara ini donor darah.
#CATATAN Red kalau cuman acara seperti donor darah kenapa wartawan tidak di ijinkan masuk,atau jangan -jangan zona area kantor Ada sesuatu jadi takut memasukkan wartawan,atau ada bersifat rahasia di dalam, untuk itu pemerintah pusat dalam hal ini presiden prabowo di minta evaluasi kinerja general manager yang terkesan tertutup.
(Red)