FaduliNews.com- selasa/04/02/2025 Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Galala Tahun Anggaran 2022. Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Widi Trismono, S.H., M.H., memastikan bahwa penetapan tersebut telah dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis internal Kejaksaan dan hukum acara pidana yang berlaku.
Empat tersangka berinisial AM, SYM, AMD, dan YS ditetapkan berdasarkan surat penetapan resmi Kejari Tidore Kepulauan bernomor TAP-01 hingga TAP-04, tertanggal 4 Februari 2025. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,37 miliar, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara.di kutip media online tv onlinetidore.com
“Penetapan tersangka ini bukan langkah yang diambil secara gegabah. Kami telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah dan cukup untuk memastikan adanya tindak pidana korupsi,” tegas Widi dalam keterangan pers di kantor Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Jalan Ahmad Yani No. 01, Kelurahan Indonesiana, Tidore.
Lebih lanjut, Widi menegaskan bahwa Kejari Tidore Kepulauan menjunjung tinggi prinsip keadilan dengan tetap mempertimbangkan hak-hak para tersangka selama proses hukum berlangsung. “Kami memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hak-hak tersangka tetap kami hormati, tanpa mengabaikan kepentingan publik untuk mendapatkan keadilan,” imbuhnya.
Para tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Soasio selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan bernomor PRINT-01 hingga PRINT-04, tertanggal 4 Februari 2025. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Kasus ini ditangani langsung oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Tidore, yang akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate.
Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di wilayahnya. “Kasus ini menjadi bukti bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi, sekecil apa pun, di Kota Tidore Kepulauan. Kami akan terus mengawal dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.**