
FaduliNews.com_Pelabuhan Kupal di Kabupaten Halmahera Selatan menjadi sorotan akibat dugaan praktik korupsi oleh oknum petugas. Modus operasinya adalah pemungutan uang masuk kendaraan tanpa disertai pemberian karcis resmi,dan karcis kendaraan roda empat juga tidak ada yang di tunjukkan hanya karcis roda dua sehingga uang tersebut tidak tercatat dalam laporan keuangan.
Kasus ini terungkap berdasarkan investigasi FaduliNews pada 11 Mei 2025,pukul 07:06 di mana Tim berhasil mengambil video dengan menggunakan zoom kamera jarak dekat petugas pintu keluar pelabuhan didapati menagih biaya secara tidak transparan.dan tidak pake lama Tim langsung menhampiri dan Saat ditegur, petugas tersebut meminta maaf dan mengaku bahwa karcis kerap tidak diambil oleh pengendara, meski hal ini tidak membenarkan pungutan tanpa bukti sah.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Regulasi
PP No. 15 Tahun 2016: Aturan tentang PNBP di Kemenhub mewajibkan pungutan pelabuhan memiliki dasar hukum dan bukti pembayaran resmi. Praktik di Kupal diduga melanggar karena tarif tidak sesuai, tidak ada transparansi pencatatan, dan indikasi kebocoran pendapatan daerah.
UU Tipikor (No. 31/1999): Jika terbukti ada penggelapan dana, oknum terlibat dapat dijerat pasal korupsi.
UU Pelayanan Publik (No. 25/2009): Pelanggaran terjadi karena ketiadaan pelayanan transparan sesuai aturan.
UU Penyelenggaraan Negara Bersih (No. 28/1999): Pungutan liar mengindikasikan penyalahgunaan wewenang.
Temuan Lapangan dan Dampak
–Sistem buka-tutup portal yang seharusnya berlaku tidak dijalankan dengan benar.
–Pendapatan besar pelabuhan tidak diimbangi layanan memadai: karcis tidak dibagikan, pencatatan tidak transparan,dan pengelolaan oleh Dinas Perhubungan setempat dipertanyakan.
–Masyarakat dirugikan karena uang pungutan tidak jelas aliran dan pertanggungjawabannya.
Tuntutan dan Langkah Selanjutnya
Aktivis anti-korupsi dan masyarakat mendesak:
1. Audit internal oleh Kementerian Perhubungan.
2. Investigasi mendalam oleh KPK dan Kejaksaan.
3. Klarifikasi dari Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Selatan.
4. Transparansi pengelolaan pendapatan pelabuhan.
FaduliNews terus memantau perkembangan kasus ini, yang diduga hanya bagian kecil dari masalah sistemik di balik pengelolaan pelabuhan. Publik menunggu tindakan tegas untuk mengungkap kebenaran dan memastikan akuntabilitas penggunaan dana daerah.
(TIMFaduliNews)
