FaduliNews.com | Tidore – Pengadilan Negeri Soasio menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terkait kasus kepemilikan dan peredaran minuman keras jenis cap tikus yang ditangani oleh Unit Samapta Polsek Oba Utara, Polresta Tidore. Sidang yang berlangsung pada Rabu (12/2) pukul 10.00 WIT ini menghadirkan dua terdakwa, yakni Nolfis Hawa (35) dan Faiston Lence (19), beserta barang bukti.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, S.IP., MH, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polresta Tidore. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran minuman keras yang dapat memicu tindak kriminal dan gangguan kamtibmas. Sidang tipiring ini adalah salah satu langkah tegas yang kami lakukan,” ungkapnya.
Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis denda kepada kedua terdakwa. Nolfis Hawa dikenakan denda sebesar Rp40 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 21 hari. Sementara Faiston Lence dijatuhi denda Rp30 juta, dan jika tidak mampu membayar, akan menjalani kurungan selama 5 hari.
Kedua terdakwa akhirnya memilih menjalani hukuman kurungan karena tidak mampu membayar denda yang telah ditetapkan.
Setelah putusan dibacakan, barang bukti berupa minuman keras cap tikus diserahkan ke Kejaksaan Negeri Soasio untuk dimusnahkan, sedangkan para terdakwa langsung dibawa ke Rutan Negeri Soasio untuk menjalani masa hukuman.
Sidang ini turut menghadirkan dua saksi dari kepolisian, yakni Suhardi Abram (27) dan M. Gilang Marajabesi (22), yang merupakan anggota Polri dari Polsek Oba Utara. Penyidik pembantu dalam perkara ini adalah Ady Bahari (22).
Kapolsek Oba Utara menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayahnya. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi maupun peredaran miras ilegal. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan kita,” tutup IPDA Suherlin.
(ID)