SOFIFI –FN,Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 100.3.4.1/III/2025 terkait penundaan pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi belanja negara dan daerah.
Dalam instruksi tersebut, Gubernur Sherly menegaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada berbagai regulasi nasional, termasuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/833/SJ yang mengatur penyesuaian pendapatan serta efisiensi belanja daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan penggunaan anggaran yang lebih efektif dan akuntabel.
Instruksi Penundaan untuk Seluruh Proses Pengadaan
Gubernur Sherly dalam suratnya menyampaikan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa yang dibiayai APBD Maluku Utara 2025 harus ditunda. Instruksi ini berlaku bagi pengadaan yang dilakukan secara swakelola maupun melalui penyedia, termasuk e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, tender umum, dan seleksi.
“Instruksi ini mengharuskan untuk menunda pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan secara swakelola dan/atau melalui penyedia, baik dalam bentuk e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, tender, maupun seleksi,” ujar Gubernur Sherly.
Instruksi ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, serta Pejabat Pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kategori Anggaran yang Ditunda
Penundaan ini mencakup semua proses pengadaan yang bersumber dari APBD 2025, terutama dalam pos Belanja Modal dan Belanja Operasi yang meliputi belanja barang dan jasa.
“Proses pengadaan barang/jasa yang ditunda sebagaimana dimaksud adalah yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025, khususnya pada akun Belanja Modal dan Belanja Operasi,” jelas Gubernur Sherly.
Lebih lanjut, PA/KPA diminta untuk menginstruksikan PPK agar tidak melaksanakan tahapan pemilihan penyedia maupun melakukan perikatan kontrak dengan pihak penyedia barang dan jasa.
“PA/KPA harus mengimplementasikan penundaan dengan memerintahkan PPK untuk tidak melaksanakan proses persiapan pemilihan penyedia dan tidak melakukan perikatan kontrak, baik berupa Surat Perintah Kerja, Surat Pesanan, maupun Surat Perjanjian,” tegasnya.
Selain itu, PPK juga tidak diperbolehkan mengajukan permohonan pemilihan penyedia kepada Pejabat Pengadaan dan Pokja Pemilihan serta tidak melanjutkan proses e-purchasing dengan nilai lebih dari Rp 200 juta.
Pokja Pemilihan juga diminta untuk menunda berbagai metode pemilihan penyedia, seperti tender cepat, tender umum, dan penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, serta jasa lainnya dengan nilai pagu minimal Rp 200 juta. Sementara itu, untuk pengadaan Jasa Konsultansi, penundaan berlaku bagi paket dengan nilai pagu minimal Rp 100 juta.
Dampak dan Pengawasan Implementasi Gubernur Sherly memastikan bahwa meskipun pengadaan barang dan jasa ditunda, prinsip efektivitas dan akuntabilitas tetap dijaga.
“Penundaan ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan efektivitas, akuntabilitas, dan manfaat bagi masyarakat Maluku Utara,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses pengadaan yang tertunda akan dilanjutkan setelah penyesuaian dan pergeseran APBD selesai dilakukan.
“Pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang ditunda akan dilanjutkan melalui pemberitahuan resmi setelah proses penyesuaian dan/atau pergeseran APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025 selesai,” tambahnya.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, Sekretaris Daerah, Inspektur, serta Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa ditugaskan untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap implementasi instruksi ini.
“Pengawasan dan monitoring akan dilakukan oleh Sekretaris Daerah yang dibantu oleh Inspektur dan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa guna memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” tutup Gubernur Sherly.
Instruksi ini mulai berlaku sejak 27 Februari 2025 dan diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan prioritas masyarakat Maluku Utara.
(Omtimo)