FaduliNews.com_Halsel,jumaat 14 Maret 2025 – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Selatan, Soleman Bobote, menanggapi protes masyarakat Kecamatan Obi terkait kebijakan klasifikasi tarif dan pemasangan meteran air. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan pemerataan distribusi air serta memastikan pemakaian air pelanggan tercatat secara akurat dan transparan.
Tagihan Naik Bukan Karena Tarif, tetapi Akurasi Pemakaian
Menurut Soleman, sebelum pemasangan meteran, sekitar 600 pelanggan di Kecamatan Obi tidak memiliki alat ukur pemakaian air, sehingga mereka hanya dikenakan biaya berdasarkan estimasi yang cenderung lebih rendah dari konsumsi sebenarnya. Dengan pemasangan meteran, pemakaian air kini dapat dicatat secara riil, sehingga beberapa pelanggan mengalami kenaikan tagihan karena penggunaan air yang lebih besar dari perkiraan sebelumnya.
“Kenaikan ini bukan akibat tarif yang kami naikkan secara sepihak, tetapi karena sistem baru kini mencatat pemakaian air dengan lebih akurat,” ujar Soleman dalam wawancara dengan FaduliNews.com di Bacan pada Jumat (14/03/2025).
Mencegah Pemborosan dan Mewujudkan Keadilan Akses Air
Soleman menyoroti masalah pemborosan air yang terjadi sebelum kebijakan ini diberlakukan. Ia mengungkapkan bahwa ada pelanggan yang harus menunggu hingga larut malam untuk mendapatkan air karena adanya penggunaan berlebihan dari pelanggan lain yang tidak terkontrol.
“Dengan sistem meteran, pelanggan menjadi lebih sadar akan jumlah air yang mereka gunakan, sehingga bisa lebih bijak dalam penggunaannya. Ini untuk menciptakan keadilan, agar semua warga mendapatkan akses air yang layak,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa instalasi air di rumah masing-masing guna menghindari kebocoran yang bisa menyebabkan lonjakan tagihan. Jika ditemukan kebocoran, pelanggan diminta segera melapor ke PDAM agar teknisi bisa melakukan perbaikan.
Mengacu pada Regulasi Nasional
Kebijakan klasifikasi tarif ini, lanjut Soleman, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020, yang merupakan revisi dari Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.
Regulasi tersebut membagi pelanggan PDAM ke dalam empat kelompok:
Kelompok I: Masyarakat berpenghasilan rendah serta fasilitas pendidikan dan sosial (tarif rendah).
Kelompok II: Rumah tangga yang menggunakan air untuk kebutuhan sehari-hari (tarif dasar).
Kelompok III: Pelanggan yang menggunakan air untuk mendukung perekonomian (tarif tertentu).
Kelompok Khusus: Pelanggan yang mendistribusikan air ke pihak lain.
Dengan adanya klasifikasi ini, Soleman menegaskan bahwa kebijakan PDAM Halsel bukan keputusan sepihak, melainkan sudah sesuai dengan regulasi nasional yang bertujuan untuk mewujudkan sistem distribusi air yang lebih adil dan berkelanjutan.
Solusi dan Imbauan bagi Pelanggan
Menutup klarifikasinya, Soleman mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga pemakaian air yang efisien dan memahami tujuan kebijakan ini.
“Kami berharap pelanggan dapat melihat kebijakan ini sebagai langkah positif untuk memastikan semua warga, terutama di Kecamatan Obi yang saat ini menghadapi krisis air, mendapatkan akses yang merata,” pungkasnya.
PDAM Halsel juga berkomitmen untuk terus berinovasi dalam pelayanan, termasuk dengan meningkatkan sistem pengelolaan air agar lebih efisien dan menjangkau lebih banyak masyarakat di daerah yang masih mengalami keterbatasan akses air bersih.
(Faduli)