Dinamika Kekuasaan dan Penegakan Hukum yang Keliru di Perusahaan Tambang

banner 120x600

FaduliNews.com_Rabu/07/05/2025 pantauan wartawan  FN di lokasi pertambangan di mana kegiatan aktifitas tambang yang berada di kabupaten Halmahera tengah ini membandingkan dua konteks berbeda seperti Pertandingan sepak bola antara Barcelona vs. Real Madrid (Copa del Rey) dan Barcelona vs. Inter Milan (Liga Champions), yang digunakan sebagai metafora.

di mana Polisi Lalu Lintas Halmahera Tengah diam dan Pihak PT. TEKINDO perusahaan yang di duga sengaja melakukan aktivitas yang rawan akan kecelakaan di seputaran jalan raya.

Sejumlah pelanggaran lalu lintas dan kerusakan fasilitas umum.

Poin Kunci Metafora Sepak Bola vs. Realitas Penegakan Hukum Barcelona (digambarkan sebagai Polisi Lalu Lintas) awalnya menang melawan Real Madrid (PT. TEKINDO?) tetapi kalah dari Inter Milan (PT. TEKINDO sebagai “legenda” yang lolos dari sanksi).
– Kekalahan Barcelona melambangkan kegagalan Polres kabupaten  Halmahera tengah dalam menindak pelanggaran PT. TEKINDO, meski memiliki dasar hukum kuat (UU No. 2/2002 tentang Polri dan UU No. 22/2009 tentang LLAJ).

yaitu Pelanggaran oleh PT. TEKINDO
di mana Perusahaan diduga abai terhadap aturan lalu lintas, seperti penggunaan jalan umum oleh truk/ekskavator tanpa izin, tidak adanya jalan khusus industri, dan pembiaran oleh aparat.
– Dampak: Kerusakan fasilitas umum, risiko kecelakaan, dan ketidaknyamanan warga/karyawan namun takut bersuara.

Sanksi Hukum Seharusnya PT. TEKINDO bisa dikenai sanksi ODOL (Over Dimension Over Load), tetapi implementasinya lemah.

Untuk itu Tim investigasi FN menilai dan- menduga Penyebab Kegagalan Penegakan Hukum dan Minimnya Pengawasan Tidak ada kehadiran polisi lalu lintas/Dishub di lokasi sekitar zona pertambangan. 

Kekuatan PT. TEKINDO Perusahaan disebut “legenda” (beroperasi sejak 2012–2029) dengan pengaruh besar, mirip Inter Milan yang mengalahkan Barcelona seperti Ketakutan Karyawan yang bekerja di TEKINDO dan (PT. IWIP) enggan melapor karena khawatir kehilangan pekerjaan.

Tuntutan kepada Aparat
– Polisi diharapkan tegas menindak pelanggaran, karena dampaknya merugikan kemanusiaan (keselamatan pekerja dan masyarakat).

Kritik dan Rekomendasi Peran Polri dan Pemerintah Daerah Polres Halmahera Tengah dalam hal ini satuan lalu lintas perlu meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan Dishub, Pemerintah kabupaten Halmahera Tengah  meninjau ulang izin operasi PT. TEKINDO jika terbukti melanggar, karena sesuai pantauan Tim di lapangan aktifitas keluar masuk Truk lewat jalur umum ini sangat berbahaya bagi para pengendara.

Pemerintah Harus beri ruang dan Perlindungan bagi Saksi/Pelapor
– Membuka saluran pengaduan anonym untuk karyawan/warga yang takut bersuara.

Sanksi Nyata untuk Perusahaan
– Penegakan sanksi ODOL (denda hingga pencabutan izin) harus konsisten.

Kesimpulan faduliNews menyoroti ketidakseimbangan antara aturan hukum dan praktik di lapangan, di mana perusahaan besar seperti PT. TEKINDO “menang” melawan penegak hukum seperti Barcelona yang kalah dari Inter Milan. Solusinya membutuhkan komitmen multidimensi penegakan hukum tegas, transparansi perusahaan, dan perlindungan bagi masyarakat terdampak.

Sejauh ini faduliNews masih menunggu klarifikasi dan hak jawab dan hak koreksi dari pihak yang berkepentingan.

Reporter:Roslan

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *