Catatan Kritis PSU Taliabu yang Kembali Berujung di Palu Mahkamah Konstitusi.

banner 120x600

Menagih Janji Kandidat di Pesta Demokrasi.

Oleh: Sawaludin Damopolii (Pimpinan Redaksi maluttv.com)

FaduliNews.com_Rekapitulasi perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pulau Taliabu 5 April 2025 lalu kembali dipersoalkan oleh pasangan nomor urut 2, Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi. Materi gugatannya pun sudah didaftarkan di Mahkamah Konstitusi.

Menggugat pelaksanaan pesta demokrasi merupakan hak konstitusi kandidat atau bakal calon. Namun, sebagai orang yang mencintai daerah, tentunya meletakkan kepentingan masyarakat di atas segala-galanya.

PSU telah usai dihelat. Hasil PSU 9 TPS, Citra meraih 1.773 suara. Sedangkan ponakannya sendiri, yaitu Sasha Mus berada di posisi runner up dengan memperoleh 1.497 suara. KPUD setempat juga sudah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Pulau Taliabu secara akumulatif. Pasangan Sasha-Yasir ditetapkan sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu terpilih setelah unggul selisih 866 suara atas Citra-Ahmadi.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI yang turut serta menyaksikan proses PSU secara langsung pun mengapresiasi prosesi pungut hitungnya. Berdasarkan catatan Bawaslu RI, Selain demokratis, PSU Pilkada Pulau Taliabu di 9 TPS di 8 Desa berlangsung aman dan lancar.

Jaringan Pendidikan Pemilu Rakyat (JPPR) yang merupakan salah satu lembaga independen pun ikut menghadiahi jempol kepada penyelenggaranya, yaitu KPUD Pulau Taliabu. Baik Bawaslu maupun JPPR, mereka tidak melihat dan menemukan kecurangan apalagi pelanggaran pada PSU tersebut. Secara universal pelaksanaan PSU di 9 TPS, clear and clean. Transparan dan bebas kecurangan.

Sayangnya, hasil partisipasi politik masyarakat 9 TPS 5 April yang berlangsung kondusif di bawah pengawalan aparat dan dimonitoring langsung masyarakat umum, KPUD dan Bawaslu Provinsj Maluku Utara itu tidak diterima kubu Citra-Ahmadi. Mengklaim diri mengantongi dalil pelanggaran, kandidat nomor urut 2 itupun melanjutkan aksi protesnya ke MK. Memang sikap Citra itu sah dari sudut pandang konstitusi, namun hal itu lucuh dalam perspektif publik.

Selain terkesan tidak dewasa dalam berdemokrasi, mantan Kadis Pendidikan Pulau Taliabu dinilai mengingkari ikrarnya sebagai bakal calon kepala daerah yang menegaskan siap kalah dan siap menang.

Janji Citra sebagai calon pemimpin di negeri Hemung Sia Sia Dufu yang pernah dilafaskan dan dikomandangkan secara formil di hadapan masyarakat dan penyelenggara, rupanya hanya pepesan kosong. Janji yang disampaikan saat itu ternyata hanya sebatas lips service belaka, omong kosong dan retorika.

Buktinya, dua kali mengalami kekalahan. Dua kali juga si CPM mengajukan gugatan ke MK. Katanya, mau membangun negeri. Ingin mengsejahterakan masyarakat. Namun narasi itu tidak diaplilasikan secara kafah. Lisan dan perbuatan tidak bertalian.

Masyarakat Pulau Taliabu telah menyalurkan pilihan hatinya. Alangkah bijaknya jikalau realitas politik tersebut disikapi para kontestan dengan legowo dan berjiwa besar. Bukankah suara rakyat adalah kehendak illahi? Sadarlah wahai para elit politik.

Pemilu hanyalah instrumen meraih kekuasaan duniawi. Hakikatnya adalah pengabdian. Kepentingan daerah merupakan hal paling utama yang wajib dipikirkan bagi para elit. Pulau Taliabu, jangan dikorbankan demi syahwat kekuasaan pribadi maupun kelompok. Puluhan ribu jiwa penduduk di sana butuh perubahan nasib.

Jadilah panutan yang baik tentang cara berdemokrasi yang sehat. Bijak menyikapi realitas politik. Sepatutnya, nasab darah dengan ikatan tante dan ponakan menjadi ruang strategis untuk meletakkan keegoan tanpa mengadu dan menanti dentuman palu MK.

(Faduli)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *