FaduliNews.com,kamis/20/Februari/2025, tim penyidik Kejaksaan Negeri Tidore melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan untuk mencari keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Galala. Penggeledahan ini dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Tidore, Alexander, dan berlangsung dari pukul 09.30 hingga 12.00 WIT setelah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Tidore.
Selama penggeledahan, tim penyidik menyita sekitar 90 dokumen yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Alexander menjelaskan bahwa dokumen-dokumen ini akan ditelaah lebih lanjut untuk menentukan relevansinya dengan kasus korupsi yang sedang disidangkan. Tujuan penggeledahan ini adalah untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada dan mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan, termasuk ruang kerja Kepala Dinas Kesehatan, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), serta ruangan lain yang terkait dengan proyek pembangunan Puskesmas Galala. Ruangan yang digeledah meliputi meja kerja Kepala Dinas, Kasubag Umum, dan Kasubag Perencanaan.
Dalam kasus korupsi ini, Kejaksaan Negeri Tidore telah menetapkan empat tersangka, yaitu:
1. AMD (Kepala Dinas Kesehatan Kota Tidore)
2. AM (PPK)
3. YS (PPTK)
4. SYM (rekanan)
Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.373.244.204, berdasarkan hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Proyek pembangunan Puskesmas Galala dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan pada tahun 2022 dengan nilai kontrak Rp9,4 miliar, yang dikerjakan oleh CV Alfa Pratama.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam kasus korupsi tersebut.