Cara Masyarakat Melaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa ke KPK Berdasarkan Undang-Undang

banner 120x600
banner 468x60

_OMFADULI

FaduliNews.com-selasa/25/02/2025 Dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, dalam praktiknya, masih banyak terjadi dugaan penyalahgunaan dana desa oleh oknum aparat desa. Oleh karena itu, masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk mengawasi serta melaporkan dugaan korupsi dana desa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

banner 325x300

Berbagai regulasi telah mengatur mekanisme pengelolaan dana desa serta tindakan hukum bagi pelaku korupsi. Berikut adalah cara masyarakat melaporkan dugaan korupsi dana desa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan peraturan perundang-undangan.Dasar Hukum Pengelolaan dan Pengawasan Dana Desa untuk itu Beberapa regulasi yang mengatur pengelolaan dana desa dan pengawasan oleh masyarakat antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 72 menyatakan bahwa dana desa bersumber dari APBN dan harus digunakan untuk pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.

Pasal 26 ayat (4) huruf (f) mengatur bahwa kepala desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan korupsi dapat dipidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Pasal 3 menyebutkan bahwa pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dapat dihukum penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Mengatur mekanisme penggunaan dan pengawasan dana desa agar tidak terjadi penyimpangan.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat desa ke Ombudsman jika terdapat indikasi maladministrasi dalam pengelolaan dana desa.Tanda-tanda Dugaan Korupsi Dana Desa

Masyarakat dapat melaporkan dugaan korupsi jika menemukan indikasi berikut:Pembangunan desa tidak sesuai rencana:Proyek yang seharusnya dikerjakan tetapi terbengkalai atau memiliki kualitas buruk.

Tidak ada transparansi anggaran: Pemerintah desa tidak membuka informasi terkait penggunaan dana desa.

Mark-up anggaran: Harga proyek atau barang dalam laporan lebih mahal dari harga pasar.Laporan fiktif: Adanya laporan penggunaan dana desa untuk kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan.

Cara Melaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa ke KPK Masyarakat dapat melaporkan dugaan korupsi dana desa ke KPK melalui beberapa cara berikut:Melaporkan Secara Online Melalui Website KPK Akses https://kws.kpk.go.id (KPK Whistleblower System).

Pilih opsi “Laporkan Dugaan Korupsi” Isi laporan dengan kronologi kejadian, pihak yang terlibat, bukti pendukung (jika ada), serta lokasi kejadian.Laporan bisa dibuat secara anonim jika pelapor ingin menjaga kerahasiaan identitasnya.

Melalui Email KPK Kirim laporan ke pengaduan@kpk.go.id dengan menyertakan detail kejadian, bukti, dan identitas pihak yang dilaporkan.

Melaporkan Melalui Telepon atau SMSHubungi Call Center KPK di 198 untuk menyampaikan laporan atau meminta panduan lebih lanjut mengenai prosedur pelaporan.Melaporkan Langsung ke Kantor KPK

Datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Bawa bukti pendukung seperti dokumen proyek, laporan keuangan, atau rekaman wawancara dengan saksi jika memungkinkan. Melaporkan ke Instansi Terkait. Selain ke KPK, masyarakat juga dapat melaporkan ke:Inspektorat Daerah: Lembaga pengawas internal di tingkat kabupaten/kota yang bertugas mengaudit penggunaan dana desa.

Ombudsman RI: Jika ada dugaan maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat desa.

Polisi atau Kejaksaan: Jika kasus korupsi sudah memiliki bukti awal yang kuat. maka Sanksi bagi Pelaku Korupsi Dana Desa Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, sanksi bagi pelaku korupsi dana desa meliputi:Pasal 2 Ayat (1):

Hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup serta denda Rp200 juta – Rp1 miliar.Pasal 3:Hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp50 juta – Rp1 miliar bagi pelaku yang menyalahgunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi.Tips agar Laporan Efektif dan Ditindaklanjuti

Sertakan informasi yang jelas: Jelaskan siapa yang terlibat, bagaimana dugaan korupsi terjadi, dan kapan serta di mana kejadian itu berlangsung.Lampirkan bukti pendukung:Foto proyek yang tidak selesai, dokumen anggaran, atau rekaman suara/video yang relevan.

Gunakan jalur resmi: Pastikan laporan diajukan melalui kanal resmi seperti KPK, Inspektorat, atau Kepolisian dan Jaga keamanan diri:Jika merasa terancam, gunakan opsi laporan anonim atau laporkan melalui kuasa hukum.

Korupsi dana desa merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan desa.

Oleh karena itu, masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk mengawasi serta melaporkan dugaan penyimpangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya mekanisme pelaporan yang jelas, diharapkan dana desa dapat digunakan secara transparan dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat.

(#OMFADULI)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *