Bank BJB dan Oke Asset Terancam Sanksi Pidana atas Lelang Sepihak Aset Debitur

banner 120x600
banner 468x60

FaduliNews.com-Bandung, 14 Februari 2025 – Bank BJB dan Oke Asset diduga melakukan pelelangan aset debitur secara sepihak tanpa melalui mekanisme cessie yang sah. Tindakan ini berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana serta gugatan perdata oleh pihak yang dirugikan.

Kasus ini mencuat setelah Kuasa hukum Tatan Sudjana, Iswan Samma, S.H., resmi mengajukan pengaduan atas dugaan lelang sepihak yang dilakukan oleh Oke Aset dan Bank BJB. Pengaduan ini telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan disertai permohonan penghentian lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

banner 325x300

Dalam pernyataannya, Iswan Samma menegaskan bahwa lelang tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak yang berhak, serta mengabaikan mekanisme cessie yang telah mengalihkan hak kreditur secara sah kepada pihak baru. Ia menyebut tindakan ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melanggar prinsip hukum perdata dan perbankan.

Menurut Iswan Samma, tindakan lelang ini berpotensi merugikan pihak yang telah memperoleh hak kreditur secara sah. Dalam hukum perbankan, cessie merupakan mekanisme yang sah untuk mengalihkan hak kredit kepada pihak lain. Oleh karena itu, pelaksanaan lelang oleh pihak lama tanpa mengindahkan peralihan hak ini dinilai melanggar asas kepastian hukum dan keadilan dalam transaksi keuangan.

“Jika terbukti adanya maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang, kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan unsur pidana dalam kasus ini,” ujar Iswan Samma.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti keterlibatan pemegang saham mayoritas Bank BJB, yakni Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten, serta menggugat Law Firm Setara atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Dua entitas utama yang dilaporkan dalam kasus ini adalah:

Oke Asset – Sebagai pihak yang mengeksekusi lelang tanpa memperhatikan hak kreditur yang baru.

Bank BJB – Diduga melanjutkan lelang meskipun objeknya telah dialihkan melalui mekanisme cessie.

Terkait permasalahan tersebut Iswan Samma, SH melakukan Pengaduan ini yang telah dikirim ke berbagai lembaga terkait, termasuk:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

Kementerian Keuangan RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kejaksaan Agung RI

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Ombudsman RI

Bareskrim Mabes Polri

Selain menghentikan lelang, kuasa hukum juga mempersiapkan gugatan terhadap pemegang saham mayoritas Bank BJB serta Law Firm Setara. Gugatan ini akan diajukan dalam waktu dekat dengan dasar dugaan perbuatan melawan hukum.

Menurut pakar hukum perbankan, tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 36 Undang-Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, yang mengatur bahwa pelelangan jaminan harus dilakukan melalui Kantor Lelang Negara atau lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah. Jika proses ini dilanggar, maka lelang dianggap tidak sah.

Pasal 372 KUHP (Penggelapan), jika aset nasabah dialihkan secara tidak sah.

Pasal 378 KUHP (Penipuan), jika terdapat unsur rekayasa dalam proses pelelangan.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, yang melarang lembaga keuangan melakukan praktik yang merugikan nasabah secara sepihak

 

Foto:Kuasa Hukum Tatan Sudjana melakukan Pengaduan Dugaan Lelang sepihak ke Bareskrim Polri_

Kasus ini kini menarik perhatian publik, terutama di kalangan praktisi hukum dan sektor perbankan. Banyak pihak mendesak agar OJK dan lembaga terkait segera bertindak guna memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam transaksi keuangan.

(Red/FN).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *