Kapolda Maluku Utara Beri Lampu Hijau untuk PT. STS, Mediasi dengan Pemprov dan Pemda Haltim Warnai Polemik Tambang

banner 120x600

FaduliNews.com_Sofifi, 30 April 2025 — Polemik antara masyarakat adat Desa Wayamli dan perusahaan tambang PT. Sambaki Tambang Sentosa (STS) memasuki babak baru setelah digelarnya rapat mediasi bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, dan sejumlah tokoh masyarakat. Rapat yang digelar secara tertutup di Kantor Gubernur Maluku Utara ini turut dihadiri Kapolda Maluku Utara dan jajaran DPRD Haltim, yang menyuarakan beragam pandangan soal kelanjutan operasional PT. STS.

Aksi protes masyarakat adat pada 27 April 2025 menjadi pemicu utama pertemuan ini. Warga menuntut agar PT. STS menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di wilayah konsesi mereka, dengan alasan belum rampungnya sejumlah kewajiban perusahaan, termasuk sosialisasi, dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), dan jaminan sosial berkelanjutan.

Ketua DPRD Halmahera Timur, Idrus E. Maneke, dalam forum menyatakan bahwa situasi di lapangan kian memanas akibat belum adanya kejelasan dari pihak perusahaan. Ia mendesak agar aktivitas perusahaan dijeda sementara sampai seluruh kewajiban dipenuhi. “Masyarakat menolak kegiatan tambang sebelum semua syarat dipenuhi. Kita tidak ingin ada konflik horizontal,” tegasnya.

Namun demikian, rapat mediasi menghadirkan dinamika yang kompleks. Sebagian perwakilan forum menyuarakan agar PT. STS tetap diizinkan melanjutkan aktivitasnya sembari menyelesaikan kewajiban administratif dan sosialnya. Pandangan ini turut diamini oleh Kapolda Maluku Utara, yang dalam pernyataannya menyebutkan bahwa penghentian total aktivitas tambang dapat menghambat proses penyelesaian tuntutan masyarakat, khususnya soal ganti rugi.

“Jangan ada pemberhentianlah. Kalau berhenti, bagaimana perusahaan bisa berproduksi dan menyelesaikan ganti rugi? Kita cari jalan tengah agar konflik tak meluas,” ujar Kapolda dalam rapat tersebut.

Sikap ini tentu menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Bagi sebagian warga Desa Wayamli, pernyataan tersebut dianggap mengabaikan aspirasi mereka yang sejak awal mendesak penghentian sementara kegiatan tambang. Mereka berharap pemerintah dan aparat keamanan dapat berdiri netral dan berpihak pada perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT. STS belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil mediasi. Pemerintah Provinsi Maluku Utara berjanji akan terus memfasilitasi dialog lanjutan agar solusi jangka panjang dapat ditemukan.

Polemik tambang PT. STS mencerminkan betapa pentingnya sinergi antara korporasi, masyarakat adat, dan pemerintah daerah. Di tengah potensi ekonomi yang menjanjikan, transparansi dan komitmen terhadap regulasi lingkungan serta sosial menjadi kunci utama untuk mencegah konflik berkepanjangan.

Jurnalis:Roslan

Editor:Tim Red FaduliNews

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *